Harianpilar.com, Pringsewu – Sangat patut diacungi jempol Kinerja Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu terkait keseriusan dalam penanganan kasus tindak pidana pemilu saat pelaksanaan Pilgub lalu, oknum Kepala SMAN 1 Pardasuka yang dilaporkan panwascam dan gakumdu telah terbukti melakukan kampanye saat pilgub. Padahal dia seorang pegawai negeri sipil (PNS) dan menjabat Kepala Sekolah.
Pada hari Senin (23/07/2018) Jaksa Kejari Pringsewu mengeksekusi terpidana oknum PNS yang bernama Drs. Suyadi, MM yang beprofesi sebagai Kepala SMAN1 Pardasuka yang oknum terbukti bersalah.
Kepala Kajari Pringsewu Asep Sontani, SH.CN menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi oleh jaksa ini berdasarkan putusan PN Kotaagung Nomor Putusan 120/pid,sus/2018/pn kot. Yang mana putasan ini telah berkekuatan hukum tetap.
Bahwa dalam putusan ini terpidana Suyadi divonis pidana penjara selama satu bulan dan denda sebesaar Rp1 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti 1 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana.
“Dengan sengaja selaku aparatur sipil negara (ASN) membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” katanya. (Sahirun)









