oleh

Kejari Segera Tangani Kasus ADD dan DD Pekon Sinar Mulya

Harianpilar.com, Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu segera tangani kasus Anggaran Dana Desa (ADD) dan Anggaran Dana Pekon (ADP) Pekon Sinar Mulya, Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu tahun 2017.

Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Odih Warsono, Kepala Pekon Sinar Mulya  saat ini masih terus dihitung oleh tim ahli Inspektorat Pringsewu tentang kerugian negara yang sudah terjadi.

Kasi Intel KejariPringsewu Bayu Wibianto mengaku masih menunggu proses dari Inspektorat Pringsewu.  “Dalam proses penanganan kasus DD dan ADD Pekon Sinar Mulya, Kejari masih berkordinasi dengan Inspektorat terkait temuan-temuan Inspektorat,” katanya,  Selasa (10/07/2018).

Apabila ada hasil temuan dari Inspektorat, lanjut Bayu ada Indikasi tindakan pidana Kejari Pringsewu siap untuk melakukan proses sesuai ketentuan undang undang.

Sementara tim ahli dari Inspektorat Suratman mengatakan sampai saat ini pihaknya masih terus menghitung  kerugian Negara dalam kasus ADD dan ADP Tahun 2017.

Diakui Suratman dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya juga berkordinasi dengan Kejari Pringsewu  dan Tim Tipikor Polres Tanggamus. “Kami  terus berkomunikasi dan menggali serta menghitung adanya kerugian Negara,” tukasnya.

Sampai saat ini Inspektorat belum bisa menyimpulkan berapa besaran kerugian negara yang dikorupsi oleh Kepala Pekon Sinar Mulya Odih Warsono.

Setelah selesai menghitung dan menyimpulkan adanya kerugian negara  yang dikorupsi oleh Odih Warsono nanti akan disampaikan kepada ibu Endang, sebagai Inspektur yang berwenang dan berhak membeberkan kepada media. (Sahirun)