Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, mulai memproses pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), proses tersebut mulai dilakukan Rabu (4/07/2018).
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Lampung, Minhairin menjelaskan, jika gaji tahunan tersebut telah disalurkan ke masing-masing rekening PNS.
“Iya mulai diproses hari ini (gaji ke-13) oleh kami,” jelasnya, Rabu (4/07/2018).
Sementara untuk jumlahnya, Minhairin menyebutkan Bakuda Lampung mengalokasikan anggaran gaji ke-13 sebesar Rp78 miliar.
Berdasarkan data BKD Lampung, tanggal 7 Juni 2016, jumlah PNS yang ada di lingkungan Pemprov Lampung mencapai 8.880 orang.
Dengan rincian golongan I/A 14 orang, I/B 52 orang, I/C 94 orang, I/D: 46, II/A 327 orang, II/B 691 orang, II/C 1048, II/D 421 orang, III/A 708 orang, III/B 1.949 orang, III/C 1.060 orang, III/D1.443 orang, IV/A: 589 orang, IV/B: 313 orang, IV/D: 44 orang, dan IV/E: 9 orang.
8.880 orang belum ditambah dengan pengalihan kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan turunannya, PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Sistem Organisasi Perangkat Daerah. Yang bila ditambah, jumlahnya sekira 13 ribu PNS atau 50 persennya adalah PNS guru.
Sedangkan untuk jumlah pensiunan pada tahun 2018, berdasarkan data dari BKD Lampung, total ada 67 PNS yang memasuki batas usia pensiun (BUP). (Fitri/Mar)









