Harianpilar.com, Tanggamus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus membuka Pendaftaran Bakal Calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus dalam Pemilu tahun 2019 dibuka tanggal 4 sampai 17 Juli 2018 pendaftaran ditempatkan Ruang Aula KPU kabupaten setempat, Senin (2/07/2018).
“Waktu dan tempat pengajuan bakal calon akan dilaksanakan selama 14 hari dengan rincian tanggal 4 sampai dengan 17 Juli 2018, untuk waktu 1hari pertama sampai dengan hari ke 13 dilakukan pada pukul 08.00 WIb sampai dengan 16.00 Wib. Dua hari terahir dilakukan pada pukul 08.00 WIb sampai dengan 24.00 Wib,” ujar ketua KPU Kabupaten Tanggamus Otto Yuri Saputra saat dikompirmasi di ruang kerjanya.
Otto melanjutkan ini berdasarkan ketentuan Undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum serta memperhatikan peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan Program dan jadwal penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2019 serta peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
“Untuk ketentuan pengajuan bakal calon partai politik hanya dilakukan 1 kali pada masa pengajuan. Partai politik wajib memasukan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke dalam Sistem Imformasi Pencalon (SILON),” terang Otto
Sementara untuk syarat pengajuan bakal calon, lanjutnya, di ajukan oleh pimpinan Partai Politik dari pengurusan yang sah sesuai dengan tingkatannya. Jumlah bakal calon paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Dapil.
Disusan dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan disetiap 3 orang orang bakal calon pada susunan daftar calon sebagaimana dimaksud wajib terdapat paling sedikit satu orang bakal calon perempuan.
“Saya berharap semoga untuk pencalonan Anggota legislatif nanti mudah-mudahan berjalan lancar dan tidak menemui problem dan masalah semua harus mengacu kepada ketetapan yang telah ditentukan,” pungkasnya Otto. (Asis)









