Harianpilar.com , Bandarlampung – Perizinan sejumlah perusahaan dibawah naungan PT. Sugar Group Companies (SGC) terancam. Sebab Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan segera menggelar tahapan sidang tuntutan pencabutan perizinan perussahaan PT.SGC.
Agenda itu terlihat dari Relaas panggilan sidang atas perkara No 388/Pdt.G/2018/PN.Jaksel untuk menghadiri persidangan pada tanggal 25 Juni 2018 mendatang.
Persidangan tersebut merupakan gugatan warga Kabupaten Tulangbawang kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Gubernur Lampung dan Bupati Tulangbawang. Dan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam kelompok usaha Sugar Group Companies (SGC) turut menjadi tergugat.
Dalam berkas gugatan citizen law suite (CLS) warga Kabupaten Tulang Bawang yang teregister dengan Nomor 388/Pdt.G/2018/PN Jaksel, tanggal 9 Mei 2018 memberi kuasa kepada Tim Advokasi Rakyat Lampung (ARL) yang terdiri dari tujuh pengacara, yakni Ali Hakim Lubis, S.H, M Mualana Bungaran, S.H, Hediansyah, S.H,M.H, Muhammad Akhiri, S.H, Munathsir Mustaman, S.H, Hendarsam Matantoko, S.H, CLA, dan Ronald Lazuardi, S.H.
“Sebagai kuasa hukum kami akan hadir pada tanggal 25 Juni 2018 guna memenuhi panggilan PN Jakarta Selatan,” ujar Ali Hakim Lubis, S.H, salah seorang kuasa hukum warga Tulangbawang yang tergabung dalam Tim ARL, pada wartawan baru-baru ini.
Menurut Ali, dengan adanya panggilan sidang ini berarti persyaratan formil gugatan sudah lengkap dan siap diperiksa oleh Majelis Hakim.”Kepada masyarakat Tulangbawang yang merasa dirugikan akibat penanaman modal SGC,” ujar Ali.
Ali memastikan pihaknya akan all out memperjuangkan hak warga di pengadilan. Sebab akibat adanya pengabaian atas kewajiban negara yang dilakukan para tergugat pada aktivitas penanaman modal kelompok usaha Sugar Group Companies (SGC), warga Kabupaten Tulangbawang mengalami kerugian.
“Aktivitas penanaman modal mereka (SGC) adalah membuat kebun tebu dan pabrik gula di Kabupaten Tulangbawang,” ujar pengacara musisi kondang Ahmad Dhani ini.
Karena para tergugat lalai mengawasi pelaksanaan aktivitas penanaman modal yang dilakukan para turut tergugat, jelas Ali, mengakibatkan adanya kerugian warga Kabupaten Tulangnawang. Para pihak yang menjadi turut tergugat, ada PT SIL, PT ILP, PT MKS, PT GPA, PT ILCM, dan PT BSSS. Pihak mendesak para tergugat untuk mencabut perizinan perusahaan itu.
Sementara, pihak PT. Sugar Group Companies (SGC) hingga berita ini diturunkan belum berhasil dimintai tanggapan.(Tim/Maryadi)









