oleh

Nyonye Lee Dilaporkan ke Bawaslu RI

Harianpilar.com, Bandarlampung – Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Lampung berencana melaporkan Bos PT Sugar Grup Company (SGC) Purwanti Lee alias Nyonya Lee ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan keterlibatannya dalam menyokong kegiatan kampanye paslon Arinal – Nunik. Langlah itu ditempuh menyusul keluarnya kebijakan Bawaslu Lampung yang memutuskan tidak memproses atau mementahkan laporan Humanika terkait hal yang sama beberapa waktu lalu.

Ketua LSM Humanika Lampung, Basuki, mengatakan pihaknya meyakini adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan Nyonya Lee dalam setiap kegiatan paslon Arinal – Nunik. “Kami sadar betul bahwa laporan kami ini tidak akan diproses, maka kemungkinan terbesar kami akan menindaklanjutinya ke Bawaslu pusat,” ujarnya via Whatss App, Rabu (23/05/2018).

Menurutnya, keterlibatan Nyonya Lee yang diduga sebagai penyokong kegiatan kampanye Arinal – Nunik sudah tampak jelas. Hal itu dapat dilihat, ketika Nyonya Lee tampil dibeberapa kampanye paslon Arinal – Nunik belakangan ini.

“Jika kemarin Purwanti Lee hanya datang, duduk, pada beberapa video rekaman, bukan lagi hanya sekedar duduk tapi sudah menjadi juru kampanye illegal,” ungkapnya.

Untuk itu, Humanika mendesak agar paslon Arinal – Nunik dapat didiskualifikasi. “Kita lapor ke Bawaslu pusat agar mendiskualifikasi paslon 3,” tukasnya.

Diketahui, Laporan LSM Humanika ke Bawaslu Lampung terkait bos PT SGC, Purwanti Lee, yang diduga mendanai paslon nomor urut tiga di Pilgub Lampung dipastikan mental.

Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menegaskan bukti pendukung laporan tidak ada.”Kalau laporan itu harus mencantumkan nomor teradu serta alamatnya. Sedangkan ini Humanika tidak ada sehingga tidak dapat diregistrasi laporannya,” jelas Khoir –sapaan akrabnya.

Meskipun tidak ditindaklanjuti, Khoir menegaskan hal ini menjadi informasi tambahan bagi Bawaslu Lampung untuk ke depan.”Laporan Humanika itu datanya sangat minim dan tidak ada data real. Misalkan perusahaan ini menyumbang dana ke paslon nomor urut tiga. Atau rekening transaksi dan bukti pendukung lainnya,” jelasnya.(Ramona/Maryadi)