Harianpilar.com , Bandarlampung – Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Pringsewu menaikkan status dugaan pelanggaran kampanye liar Arinal-Nunik ke tingkat penyidikan. Anggota Panwaslu Pringsewu, Fajar Pahlevi mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan identifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye Arinal – Nunik yang melibatkan kepala kakon (kakon) di Hotel Balong Kuring, Pringsewu beberapa waktu lalu.
“Hari ini kita sudah naikkan dugaan pelanggaran ini (kampanye liar Arinal – Nunik, red) ke pihak sentra Gakkumdu Pringsewu, ” ujarnya via ponsel, Selasa (22/05/2018).
Fajar mengaku cukup kesulitan selama dalam melakukan identifikasi dugaan pelanggaran. Pasalnya, jumlah kakon yang diduga terlibat cukup banyak.
“Sepertinya 70% kakon dikabupaten tanggamus. Inilah kenapa identifikasi kemaren agak susah, ” ungkapnya. Kendati demikian, dirinya mengasumsikan setidaknya ada 100 lebih kakon yang diduga terlibat dalam kampanye tersebut. “Karena aula yang dipake di balong kuring ada 3. Jadi asumsi peserta sekitar 100 lebih, ” ujarnya.
Usai diserahkan ke Gakkumdu, lanjut Fajar, pihaknya bersama Gakkumdu akan memintai keterangan dari berbagai pihak untuk melakukan penyidikan.
“Setelah ini kita akan mintai keterangan kepada pihak-pihak terkait, ” tandasnya.
Sebelumnya, Panwaslu Kabupaten Pringsewu terus menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Tim Pemenangan Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik).
Dugaan kampanye tanpa ijin yang melibatkan kepala pekon dari Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Pesawaran tersebut terjadi di Hotel Balon Kuring, Selasa (15/5/2018).
Jika sudah terkumpul data dan dikaji secara internal mengarah dugaan pelanggaran, masalah tersebut menjadi temuan awal pelanggaran kampanye, kata Ketua Panwaslu Pringsewu Azis Amriwan.
Panwas akan memanggil para saksi, tim kampanye, bahkan paslon nomor tiga untuk klarifikasinya. Dia menargetkan tujuh hari lagi jika didapatkan temuan awal proses selanjutnya akan diserahkan ke Gakkumdu. (Mona)









