Harianpilar.com, Tanggamus – Polsek Talang Padang, Kabupatenn Tanggamus berhasil meringkus lima terduga penyelahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang, Jumat (27/4/2018) pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Talang Padang AKP Yoffi Kurniawan, SH. SE. MH mengungkapkan ke lima tersangka terdiri dari laki-laki dewasa BR (27), RA (22), GR (21), AN (27) seluruhnya warga Banding Agung, Kecamatan Talang Padang dan seorang pelajar berinisial AM (17) beralamat Kecamatan Talang Padang.
Kapolsek AKP Yoffi Kurniawan mengungkapkan, kelimanya diamankan petugas menyelidiki laporan masyarakat bahwa di TKP sedang ada pesta Narkoba. “Saat dilakukan penggerebegan, kelimanya berada dirumah terduga BR, dengan barang bukti penyalahgunaan Narkoba,” ungkap AKP Yoffi Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus, Sabtu (28/4) siang di Polres Tanggamus.
Sambungnya, dari para terduga turut diamankan alat penyalahgunaan Narkoba berupa alat hisap sabu dari botol air mineral, 4 pipet, 4 korek gas, klip plastik sisa pakai, kaca pirex, jarum pentol dan cottonbud.
“Guna penyidikan lebih lanjut saat ini kelima terduga penyalahguna sabu tersebut dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus,” tandasnya. (Asis/Mar)









