Harianpilar.com, Lampung Tengah – Hanya berselang 15 menit, Polsek Terusan Nunyai, Kabupaten Lampug Tengah (Lamteng) berhasil meringkus pelaku pembunuhan di perkebunan pisang PT Multi Agro, Kampung Gunungbatin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (20/04/2018).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dengan LP/ -B/IV/2018/Res LT/Sek Tenun/ Tanggal 20 April 2018, dengan korban meninggal dunia atas nama Feni Indriani (40) Binti (Alm) Musa alias Gedung Rajo.
Kapolsek Terusan Nunyai AKP Abdul Roni, S.H, mendampingi Kapolres Lampung Tengah, AKBP Slamet Wahyudi, S.IK, M.H, mengatakan, dari keterangan para saksi pelapor, diketahui jika pelaku pembunuhan merupakan mantan suami korban.
“Korban merupakan buruh di PT Multi Agro, warga RT. 01/RW. 01, Dusun Batin, Kampung Gunungbatin, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah. Kesehariannya bekerja di perkebunan milik perusahaan itu. Pada saat kejadian, korban masih bekerja, lalu ditemui oleh pelaku Abdul Gani. Pelaku awalnya hendak mengajak korban untuk rujuk, namun ditolak. Lantas terjadi cekcok mulut diantara keduanya, yang membuat pelaku naik pitam, dan menghujamkan senjata tajam jenis badik ke tubuh korbannya hingga meninggal di tempat kejadian,” jelas Kapolsek.
Dilanjutkannya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Lokasi 521 G Perkebunan Pisang PT. Multi Agro Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
“Tersangka Abdul Gani (41) Bin Damiri, warga Dusun I, Gang Badai, Kampung Gunung Batin, Kecamataan Terusan Nunyai, diamankan sekira pukul 10.15 WIB, di Pos 2 Satpam PT. Multi Agro. Dari pelaku berhasil diamankan 1 unit sepeda motor merek Honda Scopy warna merah, dengan nomor Polisi B 6773 GAJ, satu buah senjata tajam jenis badik, 1 kaos warna putih milik pelaku yang berlumuran darah, 1 buah kaos tangan milik korban, dan 1 buah topi warna hitam milik korban,” papar Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai.
“Pelaku kita jerat Pasal 339 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup,” ungkap Kapolsek.
Sementara itu, tersangka Abdul Gani kepada Polisi mengaku menyesali perbuatannya. “Saya awalnya baik-baik mendatangi dia. Maksudnya untuk mengajak rujuk. Tapi malah cekcok, yang membuat saya emosi, lalu mencabut badik dari pinggang. Dan saya sangat menyesal pak melakukan hal itu,” kata pelaku. (edy)









