Harianpilar.com, Bandarlampung – PT Central Proteina Prima Tbk (PT. CPP) menyerahkan 400 sertifikat tanah kepada ex petambak plasma Dipasena di Kabupaten Tulangbawang (Tuba), Rabu (18/04/2018). Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis dilakukan oleh Perwakilan Direksi PT. CPP Arman Zakaria Diah, disaksikan Muspida Kabupaten Tulangbawang, Pengurus Perhimpunan Petambak Pengusaha Udang Wilayah (P3UW) Lampung, para tokoh masyarakat, dan ex petambak plasma.
Menurut Arman Zakaria Diah, penyerahan sertifikat ini sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menghapus hutang plasma kepada perusahaan termasuk hutang ke Bank yang sudah diambil alih dan dilunasi oleh perusahaan.
“Total hutang para ex petambak plasma yang akan dilunasi perusahaan adalah sebesar Rp700 miliar. Sebagai perwujudan itikad baik dari perusahaan, kita mulai membagikan 400 sertifikat tanah di tahap awal ini,” ujar Arman.
Dalam kesempatan ini, Arman menyampaikan terkait prasarana dan sarana pendukung budidaya serta fasilitas sosial dan fasilitas umum di lokasi masih dapat digunakan oleh para ex petambak plasma dengan sistem pinjam pakai.
Untuk selanjutnya, tambah Arman perusahaan akan terus bekerja berdampinga dengan selunrh Petambak agm dapat meraih tingkat kesejahteraan bersama.
(Mar/Lis)









