Harianpilar.com, Bandarlampung – Polresta Bandarlampung, melalui anggota Satuan Reserse Narkoba, berhasil menciduk 58 pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Mereka diamankan dalam kurun waktu satu bulan terakhir, terdiri dari pengguna dan pengedar narkoba.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba. Terbukti di bulan Maret kami telah menangkap pemakai narkoba sebanyak 58 pelaku,” ujarnya di Mapolresta Bandarlampung, Rabu (11/4/2018).
Dari 58 pelaku tersebut, lanjut Murbani, terdiri atas 54 pelaku laki-laki, tiga orang perempuan, dan satu orang pelaku masih anak-anak. “Dari 58 pelaku itu, 19 pelaku sebagai pengedar da pelaku lagi sebagai pemakai,” jelasnya.
Selain menangkap para pelaku, Murbani mengungkapkan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, daun ganja, dan pil ekstasi.
“Barang bukti kami sita dengan rincian 60 gram sabu, 40 butir pil ekstasi, dan 25 gram ganja. Saat ini kami juga masih dalam proses pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebi lagi,” pungkasnya. (Mar/Lis)









