Harianpilar.com, Pesawaran – Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona mengatakan pelayanan publik merupakan tugas utama aparatur pemerintah. Sedangkan penyelenggaraan pelayanan publik selalu menjadi perhatian dan penilaian masyarakat. Oleh karena itu, sebuah unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik, sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Dendi menegaskan, pemerintah Kabupaten Pesawaran akan selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik secara efektif dan efisien, sehingga dapat membentuk tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih sebagai salah satu syarat terciptanya keadilan hukum serta kesejahteraan bagi masyarakat.
“Saya menyadari, perbaikan sektor publik sebaiknya tidak hanya menekankan pemerintahan yang baik, tapi juga membangun kembali institusi politik dan ekonomi dengan menciptakan budaya etika dalam berorganisasi. Dan pengabaian terhadap standar pelayanan publik berpotensi memburuknya kualitas pelayanan,” kata Dendi pada penandatanganan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Pesawaran dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung, di Aula Pemkab setempat, Senin (9/4/2018).
“Saya berharap dengan adanya kerjasama ini, setiap permasalahan yang menyangkut pelayanan publik bisa direspon dengan cepat, sehingga tingkat kepuasan publik tetap terjaga dengan baik,” harap Dendi.
Pada kesempatan itu, Dendi menghimbau, kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di- lingkungan Pemkab Pesawaran, agar kiranya dalam pelayanan publik penekanannya tetap memperhatikan nilai, norma dan prinsip moralitas serta integritas. Sebab, dirinya percaya jika pelayanan publik terselenggara dengan baik, maka masyarakat secara otomatis dapat menjaga dan memanfaatkannya. Dan jika hal ini dapat dilaksanakan, maka perilaku yang menyimpang untuk berbuat korupsi, kolusi dan nepotisme dapat dicegah sejak awal bahkan hilang dengan sendirinya.
Tampak hadir diacara tersebut, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Ketua, Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran, para pejabat struktural di lingkungan Pemkab Pesawaran, para camat di lingkungan Kabupaten Pesawaran.(Fahmi/Mar)









