oleh

LADA : Kampanye Arinal-Nunik Langgar UU

Harianpilar.com, Bandarlampung – Lembaga Advokasi Anak (LADA) menilai  kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung nomor urut 3 pasangan Arinal Djunaidi dan Chusnunia Cholim pada 2 April lalu di Lapangan Jatimulyo Lampung Selatan (Lamsel) disengaja atau tidak telah melanggar Undang-undamg  No. 35/2014 tentang perlindungan anak.

“Pelibatan anak dalam kampanye tersebut melanggar pasal 15 dan 76 H UU Perlindungan Anak. Dimana setiap anak dibawah 18 tahun dilindungi dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan politik praktis,” ujar Direktur Eksekutif LADA, Tuhaidi Aldi, Rabu (4/4/2018).

Menurutnya, terlibatnya anak-anak dalam kampanye akan berdampak pada perkembangan moral anak.”Sikap kebencian dan keberpihakan salah satu calin yang dilontarkan para jurkam di tengah-tengah kampanye akan mempengaruhi psikis anak yang labil,” tegasnya.

Ketidak mampuan anak, lanjutnya, dalam mencerna pesan-pesan kampanye akan mempengaruhi sikapnya dalam melihat perbedaan.”Apa pun alasannya Bawaslu sebagai pihak yang berwenang agar memanggil panitia penyelenggara kampanye tersebut,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kampanye pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 3, Arinal Djunaidi-Chunsnunia Chalim dengan menghadirkan artis dangut Via Vallen  di Lapangan Jatimulyo, Lampung Selatan (Lamsel), Minggu (1/4/2018) banyak dihadiri anak di bawah umur.

Dari pantauan di lapangan, kampanye paslon yang diusung PAN, Partai Golkar dan PKB selain diikuti oleh orang tua, tampak juga anak di bawah umur mulai dari balita yang digendong, hingga anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun. Padahal mereka belum punya hak pilih.

Padahal, keterlibatan anak-anak di bawah umur dalam kampanye politik, bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Khususnya Pasal 15 dan Pasal 76 H yang menyebutkan, Perlindungan Anak secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik.

Liassion Officer (LO) Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Arinal – Nunik, Yuhadi mengakui terdapat anak-anak ketika kampanye terbuka di Jatiagung, Minggu (1/4/2018) yang menghadirkan Via Vallen.

Namun, Ketua DPD II Partai Golkar Bandarlampung itu menegaskan, pihaknya tidak pernah melibatkan anak-anak dalam setiap kampanye. Menurutnya, hadirnya anak-anak tersebut karena ikut orang tuanya atau ingin menyaksikan secara langsung artis ibukota yang diundangnya.

“Kalau ada anak-anak? Iya ada. Tapi sebelumnya kita sudah beri himbauan kepada warga yang hadir untuk tidak membawa anak-anak. Jadi kita tidak pernah melibatkan anak-anak, kalau anak-anak terlibat dalam kampanye itu, iya, ” terang Yuhadi.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Bandarlampung ini juga mengatakan, pihaknya selalu mematuhi aturan yang ditetapkan bersama oleh KPU dan Bawaslu terkait kampanye.

“Misal dalam setiap kampanye sesuai peraturan KPU kampanye dialogis yang berjumlah 200 orang. Kita menyiapkan kursi 200 Undangan kepada Warga 200 dan kami tidak pernah mengundang anak-anak,” ungkapnya.

Lanjutnya, anak-anak yang hadir saat kampanye itu turut orangtuanya. “Ya kalau begitu kita tidak bisa melarang, apalagi kalau anaknya itu masih kecil. Demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan tentu mereka dibawa serta,” kata dia.

Idealnya, ia menyebutkan, yang tidak boleh itu anak-anak yang diundang jadi peserta kampanye. “Kalau anak yang kita undang itu harusnya yang gak boleh,” ujar Yuhadi.

Begitupula dengan kampanye terbuka terbatas maupun dalam bentuk lain di lapangan Jatimulyo Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan, pihaknya tidak bisa melarang karena dilaksanakan di lapangan terbuka.

“Kami hanya mengimbau agar anak-anak tidak mengenakan atribut kampanye. Setiap kali kampanye, kami selalu berupaya melakukan pencegahan agar tidak ada anak-anak yang dibawa serta menggunakan atribut kampanye,” katanya.

Yuhadi juga menerangkan, anak-anak juga wajib kita lindungi sesuai dengan amanah Undang Undang perlindungan anak, sehingga setiap usaha akan kita lakukan agar tidak ada lagi saat kegiatan selanjutnya.(Tim/Maryadi)