oleh

Kematian Supir Bupati Lampura. Kasus Belum Terungkap, Polda Didemo

Harianpilar.com, Bandarlampung – Hingga kini kasus kematian supir Bupati Lampung Utara (nonaktif) Agung Ilmu Mangkunegara, Yogi Andhika belum berhasil diungkap oleh Kepolisian Resort (Polres) Lampura. Kepolisian Daerah (Polda) Lampung didesak bersikap tegas menegakkan keadilan bagi keluarga korban.

Hal itu disampaikan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Untuk Keadilan yang menggelar aksi unjuk rasa dari Bundaran Tugu Adipura sampai Mapolda Lampung, belum lama ini.

Massa aksi mendesak Polda Lampung untuk mengusut dan menangkap pelaku serta dalang dibalik kematian Yogi Andhika.

Selain menggelar aksi damai, massa juga menyerahkan pernyataan sikap atas kasus tersebut ke Polda Lampung.

“Dalam rangka menjalankan Pancasila didalam sila kelima (5) maka kami rakyat Indonesia berhak dan patut untuk mendapatkan keadilan,” kata koordinator aksi, Didi Junaidi.

Menurut Didi, pihaknya menggelar aksi turun kejalan untuk meminta keadilan atas nama kawan, sahabat, rekan (alm) Yogi Andhika  yang telah wafat pada tanggal 15 Juli 2017.

“Diduga wafatnya rekan kami akibat penganiayaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan hingga sampai saat ini kasus wafatnya alm rekan kami itu belum ada kejelasan,” katanya.

Dengan ini, pihaknya menyampaikan beberapa fakta atas terjadinya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan wafatnya Yogi Andhika.

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Andi Surya menyampaikan hal serupa. Andi Surya menilai jika terbukti Yogi Andika meninggal karena di aniaya maka itu betuk pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM) dan tindakan pidana.

“Jika benar Almarhum Yogi meninggal karena di aniaya, berarti ada pengabaian HAM dan pidana. Itu namanya main hakim sendiri,” tegas senator ini pada Harian Pilar.

Menurutnya, masalah itu merupakan kejahatan serius yang wajib dilakukan penyelidikan oleh aparat hukum,”Perlu ditindaklanjuti dengan mengusut semua pihak yang diduga terlibat sehingga bisa diketahui penyebab atau motifnya,” terang mantan Anggota DPRD Provinsi Lampung ini.

Sikap tegas aparat penegak hukum, lanjutnya, diperlukan agar tidak terulang masalah serupa.”Jangan sampai ada lagi masalah seperti itu. Maka di perlukan langkah tegas kepolisian,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kematian Yogi Andika, mantan supir Bupati Lampung Utara (nonaktif) Agung Ilmu Mangkunegara masih terus diusut oleh Kepolisian Resort (Polres) Lampura. Namun, dari keterangan keluarganya diketahui tubuh Yogi Andhika penuh luka dan terdapat seperti bekas sundutan rokok. Tak heran jika desakan terdapat Polres Lampura untuk mengungkap kematian Yogi ini terus menguat.

Kasus Yogi ini telah dilaporkan oleh keluarganya ke Polres Lampura dengan nomor laporan polisi: LP/237/III/Polda Lampung/Spk T Res Lam Ut, tanggal 20 Maret 2018. Laporan tersebut langsung disampaikan Fitria Hartati (56) orang tua Yogi Andhika, warga Jalan Bunga Uli 4 No.24 Rt 008, Kelurahan Perum Way Kandis, KecamatanTanjung Senang, Bandarlampung.

Pada penjelasannya, Kuasa Hukum orang tua korban, Riza Hamim mengatakan bahwa semua masalah itu diserahkan kepada penegak hukum. “Saya mendampingi Fitria Hartati melaporkan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban Yogi Andhika,” kata Riza Hamim.

Sementara itu, dari keterangan Fitria Hartati, kronologis singkat peristiwa tragis yang menimpa putranya, berawal sekitar 7 bulan lalu. “Ketika itu, anak saya Yogi Andhika pulang ke rumah dengan sekujur tubuh penuh luka dan memar. Kepala bagian belakangnya pecah, di punggungnya penuh dengan luka semacam sundutan api rokok. Bahkan ketika itu, anak saya sempat mengeluarkan muntah dengan darah yang mengental,” tutur dia.

Menurutnya, dengan perasaan yang hancur lebur dan penuh tanda tanya, dirinya bersama dengan keluarga mengantarkan almarhum Yogi Andhika ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek guna memberikan pertolongan pada anaknya tersebut. “Almarhum Yogi hanya mampu dirawat selama 5 hari. Karena kami tidak memiliki biaya untuk pengobatan, maka diputuskan untuk merawat almarhum di rumah. Meskipun pihak rumah sakit melarang karena kondisi almarhum Yogi saat itu sangat parah dan masih membutuhkan perawatan intensif,” ujarnya.

Saat Yogi Andhika dirawat di rumah, lanjutnya, Yogi mengaku sempat mengalami penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum. “Pada Rabu tanggal 26 April 2017,Yogi Andhika dituduh mengambil sejumlah uang, namun dikarenakan korban merasa tidak melakukan perbuatan tersebut dan korban takut karena diancam kemudian korban mengamankan diri,” terangnya.

Dari kejadian itu, korban dipancing untuk datang ke rumah AR di Bandarlampung karena dijanjikan pekerjaan. Setelah korban datang menemui AR, kemudian korban dijemput oleh 4 orang laki laki. Dua diantaranya yakni AND dan BOW, selama dalam perjalanan korban dianiaya bahkan sesampai di Lampung Utara korban masih mengalami penganiayaan.

Setelah mengalami luka berat kemudian korban dibawa ke Bandarlampung dan sesampainya di Jalan By Pass korban dibuang di pinggir jalan, setelah itu korban ditemukan warga dan dibawa ke Rumah Sakit Abdoel Moeloek. “Pada tanggal 15 Juli 2017 korban meninggal dunia di rumah sakit,” ungkapnya.

Yang lebih mengecewakan, sebelum Yogi Andhika menghembuskan nafas, pihak keluarga sangat terkejut bahwa almarhum dijadikan sayembara dan diberikan hadiah Rp5 juta bagi yang menemukan. Pada kasus ini, lantas keluargapun berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas pelaku dan dalang dibalik terbunuhnya Yogi Andhika.

Selain itu, keluarga besar juga berniat mengirimkan surat kepada Mabes Polri dan Presiden meminta pengusutan kasus ini serta dibuka lebar kepada masyarakat. Di lain pihak, Polres Lampung Utara (Lampura) saat ini mulai melakukan penyelidikan untuk mengungkap kematian Yogi Andika (32). “Ya, kami sudah mendapatkan laporan dari Fitri ibu korban. Dia didampingi kuasa hukumnya, selanjutnya atas laporan tersebut kami mulai melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, kepada sejumlah wartawan, Rabu (21/3/2018) lalu.

Eka menyampaikan, dalam perkara ini, pihaknya juga akan membentuk tim guna melakukan penyelidikan secara mendalam. Mengingat peristiwa yang dilaporkan itu terjadi sekitar 7 bulan lalu.

“Kami tidak mau gegabah untuk menentukan siapa pelaku maupun dalangnya, karena kejadian ini sudah lumayan lama, sedangkan baru dilaporkan kemarin,” kata dia.

Dalam penyelidikan kasus ini, lanjutnya, tentu memakan waktu lama. Sebab, pihaknya sudah menerima laporan peristiwa pembunuhan, tetapi tidak memiliki saksi apalagi tersangkanya belum ada.

“Untuk itu, kami akan mendalami dulu sejauh mana kebenaran peristiwa tersebut,” papar dia.(Tim/Maryadi)