oleh

DPMD Mesuji Gelar Pilkades 13 Desa

Harianpilar.com, Mesuji – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mesuji siap mengelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 13 Desa di Empat Kecamatan, Se-Kabupaten Mesuji. Pelaksanaan Pilkades itu menyusul akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa (Kades) di 13 Desa tersebut.

Plt. Kadis PMD Mesuji Sunardi, mengatakan, DPMD akan segera mempersiapkan Pilkades di 13 Desa dari empat Kecamatan. Pilkades tersebut menyusul berakhirnya masa jabatan Kades tersebut.

“Ada 13 Desa yang jabatannya akan berakhir. Dan saat ini tengah kita siapkan untuk melakukan Pemilihan,”singkat Sunardi saat ditemui siang tadi (28/3/2018).

Hal senada dikatakan Kabid Pemerintahan dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Feri Antoni S.IP, mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sudah melakukan berbagai langkah persiapan Pilkades di 13 Desa dari 4 Kecamatan yang akan melaksanakan Pilkades tersebut.

“Saat ini kita sudah persiapkan format dan tahapan pelaksanaan pilkades. Tujuannya agar pelaksanaan Pilkades di 13 Desa ini dapat berjalan sesuai jadwal dan aturan,”jelas Ferry didampingi Kasi Administrasi Pemerintahan Desa Marhakim SP.

Untuk persyarat pendaftaran calon kades  lanjutnya, minimal usia 25 tahun, sedangkan pendidikan minimal smp. Sementara untuk syarat lainnya bisa berkoordinasi langsung dengan panitia atau DPM sendiri.

“Yang jelas, Syarat utama untuk mencalonkan diri menjadi Calon Kades Minimal SMP,”paparnya.

Saat ditanya desa mana saja yang akan melaksanakan Pilkades dengan tegas Fery mengatakan, 13 desa tersebut yakni Desa Wiralaga 1, dan Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji, sedangkan di Kecamatan Mesuji Timur terdapat 5 desa yakni Desa Ekamulia, Wono Sari, Dwi Karya Mustika, Tanjung Mas Jaya dan Pangkal Mas Mulya.

Sementara untuk Kecamatan Rawajitu Utara yaitu Sungai Sidang, Sidang Way Puji, Sidang Bandar Anom dan Sidang Kurnia Agung sementara di Kecamatan Simpang Pematang hanya satu Desa yaitu Agung Batin.

“Untuk pemilihan kepala desa ditahun 2018 ini akan dilaksanakan serentak dan terdiri dari empat tahapan yang pertama yaitu persiapan pencalonan, pemungutan suara dan penetapan tahap persiapan,”imbuhnya.

Dari empat tahapan itu, terdapat 11 poin yang pertama yaitu penyampaian dari pihak DPD kepada Kepala Desa tentang akhir masa jabatan, pembentukan panitia pemilihan, laporan penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan biaya pemilihan yang diajukan oleh panitia kepada Pj. Kepala desa yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Selanjutnya, persetujuan biaya-biaya pemilihan oleh Kepala Desa dan pencairan dana bantuan keuangan Pilkades, Menyusun daftar manta pilih sementara yaitu, Pengumuman daftar mata pilih sementara, perbaikan data daftar pemilih sementara dan pengumuman daftar pemilih tambahan.

“Nanti setelah tahapan itu dilaksanakan maka akan masuk tahap berikutnya yakni tahap pengumuman dan pendaftaran bakal calon sekaligus penelitian kelengkapan persyaratan. Sebab, Apabila ada kepala desa yang mendaftar sebagai calon harus paling sedikit dua orang atau paling banyak 5 orang calon,”imbuhnya.

Tahapan berikutnya yakni lanjut Ferry, penetapan calon kepala desa dan pengundian nomor urut calon kepala desa, pengumuman calon Kades melalui media massa atau papan pengumuman.

“Penetapan tata cara kampanye dan sosialisasi tata cara kampanye hingga masa pemilihan dan penetapan Calon Kades,” tukasnya. (Sandri)