Harianpilar.com, Bandarlampung – Alat peraga kampanye calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 2, Herman HN – Sutono tercatat paling banyak melanggar peraturan selama satu bulan masa kampanye Pilgub Lampung 2018. Hal itu berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung di lapangan. Bawaslu mencatat selama sebulan, ada belasan alat peraga kampanye Herman HN – Sutono yang diproses. Sementara, pasangan cagub-cawagub nomor 1 Ridho – Bachtiar, Arinal – Chusnunia dan paslon Mustafa – Jajuli tercatat masing masing hanya satu alat peraga yang ditemukan melanggar.
“Ini daftar APK liar yang penanganannya sedang diproses. Ini temuan baru,” ujar Komisioner Bawaslu Lampung Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Iskardo P. Panggar kepada sejumlah wartawan, Jumat (23/3/2018) malam.
Dilanjutkan Iskardo, dengan adanya temuan baru adanya APK liar, Bawaslu saat ini langsung melakukan penanganan.
Iskardo merinci, temuan APK liar milik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur itu ditemukan di Bandar Lampung, yakni milik paslon nomor urut 2, Herman HN – Sutono yang berada di Jalan. Z A Pagar Alam depan terminal, kemudian di Jalan Z.A Pagar Alam dekat Flyover MBK, Jalan Sultan Agung dekat SPBU, dekat lampu merah Wayhalim, dan di jalan Bypass Soekarno Hatta dekat Hotel Nusantara.
Di Kabupaten Lampung Selatan APK paslon nomor 2 yakni di Penengahan tepatnya Simpang Palas, kemudian Kalianda di Tugu Perbatasan Kota, di Natar depan Polsek Natar.
Mantan Ketua KPU Waykanan ini menambahkan, untuk Tulangbawang, Tubabar, Lampung Utara, Mesuji dan Lampung Barat, Lamteng, Lamtim serta Pringsewu masih nihil.
Sementara di Kota Metro ada 3 titik pemasangan APK paslon no 2, yakni di Jl. ZA Pagar Alam dan Jl. Jend. Sudirman Kel. Metro Kec. Metro Pusat dan di Jl. Stadion Metro timur.
Kabupaten Pesawaran ada di kecamatan Kedondong depan Pasar Baru Kedondong APK Paslon nomor urut 2.
Waykanan satu baliho di Jalinsum Kampung Tiuh Balak, APK paslon no 3: Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim
Selanjutnya di Pesisir Barat, APK berupa baliho paslon nomor urut 1: Ridho Ficardo-Bachtiar Basri terpasang di Perbatasan Kampung jawa dengan pasar Baru. “Lagi didalami apakah posko atau bukan,” katanya.
Selain itu APK nomor urut 1 berupa spanduk terpasang di depan rumah warga Pekon Seray kecamatan Pesisir Tengah juga sedang didalami apakah posko atau bukan.
APK berupa spanduk berjumlah 3, pasangan calon nomor 2 terpasang didepan Rumah pengurus Partai PDIP Kecamatan Lemong, Pekon Rata Agung. “Didalami apakah posko atau bukan,” pungkasnya.
Terakhir di Tanggamus APK berupa baliho paslon no urut 3 di Jalan Raya Gisting Bawah, Kecamatan Gisting.
……
Bawaslu Lampung berjanji tidak akan tebang pilih dalam melakukan pengawasan. Lembaga pengawasan itu memastikan akan memproses semua temuan dugaan pelanggaran oleh paslon.
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, pihaknya akan memproses semua dugaan panggaran. Bahkan, pihaknya akan berikam sanksi jika terbukti melanggar.
“Tidak ada dugaan pelanggaran yang tidak diproses, zaman sudah canggih banyak instrumen yang bisa digunakan untuk monitor kerja Bawaslu. Teman-teman juga tahu kemana harus melaporkan jika kami melanggar. Jangan karena kami proses paslon no 2 kemudian dianggap tidak netral, paslon lain juga kami proses,” tegasnya, Minggu (25/3/2018).
Bahkan, kata Khoir panggilan akrabnya, Bawaslu terbuka terkait data-data pelanggaran yang sudah
“Dan yang lebih penting lagi yang harus dipahami oleh semua, khusus dugaan pelanggaran pidana, Bawaslu tidak sendirian ada lembaga lain juga punya peran. Terhadap dugaan pelanggaran yang bisa kami putus sendiri, misalnya administrasi. Pasti kami teruskan jika terbukti,” tandasnya.
Dikatakannya, untuk APK yang dibuat oleh paslon dipasang di posko-posko paslon dan di lokasi kampanye, karena zonasi pemasangan APK itu dibuat SK oleh KPU dan cara menentukan zonasi dengan mempertimbangkan hal-hal sesuai dengan aturan PKPU.
“Sanksinya adalah teguran dan diminta untuk diturunkan. Begitulah aturannya, jika pemasangan APK diduga tidak sesuai dengan zona kampanye,” katanya.
Khoir memaparkan, pada PKPU 4/2017 Tentang Kampanye, Pasal 30 ayat 9, bahwa lokasi pemasangan APK dilarang berada di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
Selain itu pada ayat 10 disebutkan, pemasangan APK dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diketahui, Bawaslu Lampung merilis daftar titik Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Pilgub di beberapa kabupaten/kota yang diduga melanggar.
Komisioner Bawaslu Lampung Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Iskardo P. Panggar mengatakan, pihaknya saat ini sedang memproses APK beberapa paslon yang dinilai tidak sesuai dengan zona pemasangan APK.
“Ini daftar APK liar yang on proses penanganan, temuan baru,” kata Iskardo.
Untuk di Bandarlampung kata Iskardo, pihaknya mendapatkan temuan berupa pemasangan APK nomor 2: Herman HN-Sutono sebanyak 5 titik yakni di Jalan. Z A Pagar Alam depan terminal, kemudian di Jalan Z.A Pagar Alam dekat Flyover MBK, Jalan Sultan Agung dekat SPBU, dekat lampu merah Wayhalim, dan di jalan Bypass Soekarno Hatta dekat Hotel Nusantara.
Di Kabupaten Lampung Selatan APK paslon nomor 2 yakni di Penengahan tepatnya Simpang Palas, kemudian Kalianda di Tugu Perbatasan Kota, di Natar depan Polsek Natar.
Mantan Ketua KPU Waykanan ini menambahkan, untuk Tulangbawang, Tubabar, Lampung Utara, Mesuji dan Lampung Barat, Lamteng, Lamtim serta Pringsewu masih nihil.
Sementara di Kota Metro ada 3 titik pemasangan APK paslon no 2, yakni di Jl. ZA Pagar Alam dan Jl. Jend. Sudirman Kel. Metro Kec. Metro Pusat dan di Jl. Stadion Metro timur.
Kabupaten Pesawaran ada di kecamatan Kedondong depan Pasar Baru Kedondong APK Paslon nomor urut 2.
Waykanan satu baliho di Jalinsum Kampung Tiuh Balak, APK paslon no 3: Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim Lalu di Pesisir Barat, APK berupa baliho paslon nomor urut 1: Ridho Ficardo-Bachtiar Basri terpasang di Perbatasan Kampung jawa dengan pasar Baru. “Lagi didalami apakah posko atau bukan,” katanya.
Selain itu APK nomor urut 1 berupa spanduk terpasang di depan rumah warga Pekon Seray kecamatan Pesisir Tengah juga sedang didalami apakah posko atau bukan.
APK berupa spanduk berjumlah 3, pasangan calon nomor 2 terpasang didepan Rumah pengurus Partai PDIP Kecamatan Lemong, Pekon Rata Agung. “Didalami apakah posko atau bukan,” pungkasnya.
Terakhir di Tanggamus APK berupa baliho paslon no urut 3 di Jalan Raya Gisting Bawah, Kecamatan Gising. (Ramona/Maryadi)









