Harianpilar.com, Metro – Walikota Metro A. Pairin menekankan kepada peserta sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota metro agar benar-benar memperhatikan materi yang disampaikan.
Hal tersebut agar apa yang dilarang terkait dengan keterlibatan ASN bisa dipahami, sehingga peraturan terkait netralitas ASN bisa dijalankan dengan baik.
“Sosialisasi ini terkait dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, maka sangat ditekankan untuk mentaati aturan tersebut jika tidak ingin mendapati sanksi”, tegas Pairin.
Acarfa tersebut diselengarakan oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Metro.
Lebih lanjut dia mengatakan meski tidak terlibat dalam setiap proses tahapan Paslon, ASN wajib mengetahui Visi dan Misi setiap Paslon. Hal tersebut sebagai acuan ASN dalam menentukan hak pilihnya, dengan berdasarkan elektabilitas dan integritasnya.
“Kepada Bawaslu, saya berharap dapat menjelaskan secara rinci rambu-rambu yang diperbolehkan dan tidaknya terkait netralitas ASN, dan Narasumber yang lainnya juga demikian untuk menekankan rambu-rambu larangan,” ujar Pairin.
Kegiatan tersebut mengambil Tema “Melalui sosialisasi netralitas ASN dalam Pemilukada dan Pemilu Serentak, Kita sukseskan dan tingkatkan kualitas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2018 dan Pemilu Serentak tahun 2019”.
Hadir dalam sosialisasi Wakil Walikota, Sekda, Kapolres, dengan Narasumber Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, BKPSDM, dan Panwaslu Kota Metro. (Zuli)









