oleh

Kakek di Pringswu Cabuli Lima Anak di Bawah Umur

Harianpilar.com, Pringsewu – Seorang kakek berinisial AHD (65), warga Pekon Fajarmulya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu tega mancabuli lima orang anak berusia 5 hingga 11 tahun. Parahnya lagi, ke lima korban tersebut masih keluarga.

Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhemdra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP. Alfis Suhaili, menyatakan ke lima korban pencabulan berinusial M (5),  TK,  MH (10) SD, DL (11), SD kelas 6, DD (15) kelas 1 SMP dan TF (10) SD kelas 4. “Ke lima korban tersebut semuanya masih saudara,” kata Edi, Selasa (6/3/2018).

Kapolsek menjelaskan terungkapnya pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur, karena adanya laporan salah satu korban TF kepada ibunya Pon pada 4 Maret, lalu.

Saat itu kata Kapolsek Pagelaran, TF megalami sakit di kemaluannya saat buang air kecil, mendengar keluhan itu, Pon langsung membawanya ke bidan setempat, dan bidan itu menyarankan visum ke RSU Pringsewu.

Setelah visum akhirnya diketahui bahwa pernah ada benda tumpul masuk dikemaluannya. Bukan hanya FT yang divisum, tetapi empat kakak beradik yang semuanya diduga mengalamI hal sama: DD, DL, M, MH, juga di visum dan hasilnya sama.

Setelah menerima laporan, pada Senin (5/3/2018) petugas langsung menuju rumah terangka. “Dengan mudah petugas berhasil mengamankan tersangka saat nonton tv di rumahnya. Saat ini, tersangka AHD telah diamankan di Mapolsek.

Sementara modus yang dilakukan pelaku terhadap para korban terendus pada Minggu 25 Februari, korban M, FT dijemput pelaku diajak mencari cabai di Kali Wayah.

Saat menjemput korban, ibu kandung FT mengetahuinya, tetapi tidak curiga karena pelaku sudah dianggap seperti orang tuanya sendiri.

Sesampainya di sungai, pelaku dan korban mandi. “Saat itulah pelaku memangku korban FT didalam air dan secara bersamaan korban melakukan pencabukan dengan memasukan alat vitalnya ke alat vital FT,” ujar Kapolsek.

Dia menjelaskan sebenarnya korban meraskan sakit, tapi tidak berani berontak. Setelah selesai mandi, korban pulang diberi uang Rp5.000.

Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada ibunya. “Jika menceritakan dengan ibunya, korban akan ditinggal di kebun,” tukasnya.

Menurut Kapolsek, yang sangat menyedihkan lagi adalah empat korban selain TF, ternyata masih ada hubungan darah, bahkan ke empatnya menyebut pelaku dengan kakek.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 282 ayat 1 dengan ancamam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Maryadi)