Harianpilar.com, Metro – Direktur RSUD Ahmad Yani Kota Metro Erla Andrianti melarang pedagang berjualan rokok di area Food Court Sehat. Menurutnya, salah satu tata peraturan pada fasilitas penunjang Food Court Sehat, yakni penjual harus mengikuti tata peraturan yang ada di RSUD Ahmad Yani. Diantaranya yang paling rawan adalah adanya pedagang yang menjajakan rokok di area tersebut.
“Sebagaimana lingkungan RS adalah salah satu titik wajib Kawasan Tanpa Rokok (KTR), maka udara diseputaran RS harus bebas dari asap rokok. Dan untuk mendukung perwujudan program tersebut, maka pihak RS juga tidak memfasilitasi termasuk melarang penjualan rokok di area RS”, papar Erla yang ditemui usai kegiatan, Senin (5/3/2018).
Disamping itu, lanjutnya, program KTR di lingkungan RS tetap membutuhkan peran serta semua pihak termasuk masyarakat, sehingga program yang dijalankan oleh pihak RS bisa berjalan dengan baik dan maksimal.
“Kita akan maksimalkan pemanfaatan fasilitas yang ada kini, dimana pengelolaan akan dijalankan dengan baik dan terencana. Pengembangan sikap disiplin juga akan Kita tegaskan, agar setiap petugas dan penjual yang ada dilingkungan RS bisa mentaati peraturan dengan baik dan konsisten”, tutupnya.
Sebelumnya, Walikota Metro A. Pairin telah menegaskan kepada pihak RSUD A. Yani Kota Metro untuk bisa memfungsikan fasilitas penunjang tersebut dengan baik.
Ditegaskannya, fasilitas penunjang seperti Food Court Sehat harus memiliki konsistensi yang baik dalam hal produk yang dijajakan serta kualitasnya.
“Seperti larangan menjual Rokok harus ditegaskan, lingkungan RS harus bebas asap Rokok. Terkait kualitas makanan juga harus baik dan sehat, karena konsumen sebagian besar adalah Pasien yang dituntut untuk konsumsi makanan yang bergizi baik”, tutupnya.
Sementara berkaitan dengan sistem sewa kios, 19 Penjual yang menempati area Food Court Sehat telah mendapatkan waktu uji coba selama 3 bulan secara gratis. Pada bulan berikutnya setiap Penjual ditarif sebesar Rp. 700.000,- setiap bulan sebagai sewa kios, dengan telah mendapatkan fasilitas berupa air dan listrik dari pihak RS. (Zuli)









