oleh

200 Ribu Masyakat Lampung Terancam Tak Punya Hak Pilih

Harianpilar.com, Bandarlampung – Sebanyak 200 ribu masyarakat terancam tidak bisa mengikuti pemilihan gubernur (Pilgub) pada tanggal 27 Juni mendatang. Pasalnya, mereka belum melakukan perekaman data kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) daerah masing-masing. Akibatnya, mereka belum memiliki KTP elektronik maupun surat keterangan (surket).

Komisioner KPU Lampung, Handi Mulyaningsih menjelaskan, masyarakat yang mempunyai hak untuk memilih adalah masyarakat yang sudah ber-KTP El ataupun yang punya Surat Keterangan Catatan Sipil (Suketcapil).

“Regulasinya seperti itu, yang punya hak memilih dia yang sudah ber-KTP El. Kalau pun belum, harus punya Suketcapil,” jelasnya via ponsel, Minggu (4/3/2018).

Untu itu, pihaknya terus intens berkoordinasi dengan Disdukcapil agar pihak Disdukcapil dapat segera mempercepat proses perekaman KTP El.

“Untuk teknisnya semua kita serahkan ke masing-masing KPU Kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan masing-masing Disdukcapil Kabupaten/kota, kita hanya moitoring, ” jelasnya.
Handi mengatakan, sampai saat ini ada sekitaran 200 ribu masyarakat yang belum ber-KTP El.

“Untuk data lengkapnya saya tidak pegang, cuman sepertinya Lamtim yang paling banyak, ada sekitar 47 ribuan yang belum ber-KTP El, ” jelasnya.

Namun, lanjut dia, saat ini pihak KPU tengah melakukan pemutakhiran data di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kecamatan.

“Mulai besok sampai tanggal 7 Juni, masing-masing PPS akan plenokan Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPS-HP). Jadi untuk hasil konkrit DPS-nya kita tunggu hasil pleno saja, ” tandasnya.

KPU juga terus mengajak masyarakat untuk aktif dalam pesta demokrasi. Salah satunya mengecek data dirinya dalam administrasi kependudukan di Disdukcapil. Bukan hanya untuk menyambut Pilgub Lampung, melainkan juga persiapan untuk Pileg dan Pilpres 2019.

“Kita juga berkoordinasi dengan pihak Disdukcapil mengenai data pemilih. Kewajiban pemerintah memfasilitasi masyarakat untuk perekaman data kependudukan,” katanya.

Menurutnya saat ini, masih ada waktu bagi masyarakat untuk melakukan perekaman KTP elektronik sebelum penetapan DPT tingkat provinsi pada 20—21 April 2018. Pihaknya juga akan terus berusaha agar masyarakat bisa menyalurkan hak pilihnya secara baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Masih ada waktu untuk melakukan perekaman dan pemerintah daerah men-support terkait hak pilih masyarakat agar bisa dipenuhi. Warga negara harus bisa menyalurkan hak pilihnya,” ujar Handi.

Persyaratan untuk dapat memilih adalah masyarakat yang masuk DPT atau memiliki KTP elektronik atau surat keterangan. (Ramona/Maryadi)