oleh

Mesuji Ajukan 10.000 Bidang Tanah Disertifikat

Harianpilar.com, Mesuji – Pemerintah Kabupaten Mesuji mengajukan 10.000 bidang tanah untuk disertifikasi. Sementara saat ini sudah ada 3.000 bidang tanah yang terdata untuk bersertifikat. Bupati Mesuji, Khamamik mengatakan, pemberian sertifikat tanah merupakan program dari pemerintah pusat bernama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL).

“Jadi kita ada 10 ribuan bidang dari program PTSL yang kita ajukan untuk bersertifikat. Sekarang kita sedang siapkan data-datanya, ” ujarnya saat diwawancarai di depan Gedung Pusiban Pemprov Lampung, Rabu (28/2/2018).

Untuk saat ini, kata dia, sudah ada sekitar 3.000 bidang tanah yang terdata untuk segera mendapatkan sertifikat.

“Jadi data yang masuk sekarang sudah ada sekitaran 3 ribuan bidang tanah yang siap untuk diverifikasi sebagai syarat mendapat sertifikat, ” jelasnya.

Ia menjelaskan, luasan bidang yang bakal bersertifikat tersebut menyebar merata di 105 desa yang terdapat di Kabupaten Mesuji.

“Tiap desa luasannya macem-macem. Tapi semua itu diproses dan diverifikasi oleh pihak BPN untuk diproses, ” ungkapnya.

Khamami optimis dengan adanya program sertifakat tanah dari pemerintah pusat itu bakal membawa dampak positif bagi Pemerintah Kabupaten Mesuji, terutama dari segi PAD.

“Paling tidak menambah di PBB nya, karena saat ini masih belum banyak pemasukan dari PBB sendiri, ” ungkapnya.

Lanjutnya,Khamami berharap dengan adanya program PTSL ini tanah di Mesuji bisa bersertifikat semua.

“Karena ini sangat membantu masyarakat. Ini juga sebagai bukti kepemilikan tanah oleh masyarakat, ” tukasnya.(Ramona).