Harianpilar.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memanggil Wakil Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan bahwa lembaganya tidak memanggil Loekman melainkan pengawal pribadi Bupati Lampung Tengah Mustafa bernama Erik Jonathan dalam jadwal pemeriksaan pada Selasa.
“Mohon maaf, ada kesalahan penulisan jabatan. Yang benar, pada hari ini yang dijadwalkan diperiksa adalah Erik Jonathan, pengawal pribadi Bupati,” kata Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Erik akan diperiksa untuk tersangka J Natalis Sinaga yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
Selain itu, KPK memanggil tiga saksi lainnya juga untuk tersangka J Natalis Sinaga, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah Adi Erlansyah, Kadis Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Lampung Tengah Madani, dan Sekretaris DPRD Lampung Tengah Syamsi Roli.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK saat ini sedang mendalami proses pembahasan surat persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018 tersebut.
Diduga ada beberapa pimpinan DPRD yang menandatangani surat persetujuan tersebut sehingga KPK akan menelusuri prosedurnya terlebih dahulu.
KPK telah menetapkan empat tersangka masing-masing Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah J Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto sebagai tersangka suap dalam kasus tersebut.
Mustafa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan peran Mustafa adalah sebagai pihak pemberi secara bersama-sama dengan Taufik Rahman, yaitu ada dugaan arahan Bupati terkait dengan permintaan sejumlah uang dari pihak anggota DPRD dengan kode “cheese”.
Diduga arahan Bupati itu agar uang diambil atau diperoleh dari kontraktor sebesar Rp900 juta dan dari dana taktis Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp100 juta Rupiah dengan total Rp1 miliar.
Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu J Natalis Sinaga dan Rusliyanto.
Diduga, pemberian uang untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.
Direncanakan akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.
Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai persyaratan nota kesepamahan (MoU) dengan PT SMI.
Untuk memberikan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp1 miliar sebagaimana yang dilansir Antara.
KPK terus mendalami proses pembahasan surat persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. Untuk mendalami hal itu, KPK pada Senin (26/2) memeriksa empat saksi untuk tersangka J Natalis Sinaga antara lain Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi, Wakil Ketua II DPRD Lampung Tengah Riagus Ria.
Wakil Ketua III DPRD Lampung Tengah Joni Hardito, dan anggota DPRD Lampung Tengah Raden Zugiri. “Dalam kasus Lampung Tengah itu kami mendalami bagaimana proses pembahasan Rp300 miliar tersebut pada saat itu. Kami ingin proses sejak awalnya bagaimana dan syarat penandatanganan surat tersebut sejauh mana diketahui oleh yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK.
Febri menduga ada beberapa pimpinan DPRD yang menandatangani surat persetujuan tersebut sehingga pihaknya harus mengetahui prosedurnya terlebih dahulu. KPK telah menetapkan empat tersangka masing-masing Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Tauk Rahman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah J Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto sebagai tersangka suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
“Kami tanyakan juga ke Ketua DPRD dan pengetahuan saksi itu sejauh mana apakah pernah dibahas di forumforum resmi. Kalau pembahasan APBD tentu dibahas bersama tetapi pembahasan surat persetujuan ini apakah juga dibahas bersama atau tidak. Itu yang kami klarikasi dalam rangkaian pemeriksaan untuk sejumlah anggota DPRD, termasuk pimpinan DPRD-nya,” tuturnya.
Mustafa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dugaan peran Mustafa adalah sebagai pihak pemberi secara bersama-sama dengan Tauk Rahman, yaitu ada dugaan arahan Bupati terkait dengan permintaan sejumlah uang dari pihak anggota DPRD dengan kode “cheese”.
Diduga arahan Bupati itu agar uang diambil atau diperoleh dari kontraktor sebesar Rp900 juta dan dari dana taktis Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp100 juta Rupiah dengan total Rp1 miliar Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu J Natalis Sinaga dan Rusliyanto. Diduga, pemberian uang untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.
Direncanakan akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah. Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai persyaratan nota kesepamahan (MoU) dengan PT SM. (*)









