Harianpilar.com, Tanggamus – Dua kader PDIP Tanggamus dilantik DPRD Tanggamus menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) dan menjalani sisa masa jabatan 2014-2019, Senin (26/2/2018), dalam Rapat Paripurna Istimewa.
Anggota Fraksi PDIP yang di-PAW yakni Nuzul Irsan digantikan Tukiman dan Irwandi Suralaga digantikan Amrusi Sanusi.
Paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat dihadiri oleh Ketua Dewan DPRD Heri Agus Setiawan, S.Sos, PJ Bupati Tanggamus Zainal Abidin M.T, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Andi Wijaya, Para Forkopimda, dan Operasi Perangkat daerah (OPD), serta para anggota DPRD tanggamus.
Dalam penyampaian laporan Gubernur Lampung yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Suratman mengatakan, Sehubungan telah ditetapkannya keputusan gubernur lampung nomor G/188/B.01/HK/2018 tanggal 13 Februari 2018 tentang peresmian, pemberhentian anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten tanggamus masa jabatan tahun 2014 – 2019 atas nama Irwandi Suralaga, S.Ag. dan nomor G/194/B.01/HK/2018 tanggal 13 Februari 2018 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Tanggamus masa jabatan 2014-2019 yang digantikan oleh atas nama Amrusi Sanusi.
Kedua, dengan nomor G/192/B.01/HK/2018 tanggal 13 Februari 2018 tentang peresmian dan pemberhentian anggota DPRD Tanggamus dengan masa jabatan 2014 – 2019 atas nama H.Nuzul Irsan, SE. dan dengan nomor G/193/B.01/HK/2018 tanggal 13 Februari 2018 tentang peresmian, pengangkatan anggota DPRD daerah kabupaten tanggamus dengan masa jabatan 2014 -2019 atas nama Tukiman.
“Kami sampaikan keputusan gubernur lampung tersebut, untuk dapat memfasilitasi pelaksanaan pengambilan sumpah/janji peresmian, pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten tanggamus dengan masa jabatan 2014 -2019 yang di pandu oleh Pimpinan DPRD tanggamus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan,” ucap Sekwan.
Paripurna dilanjutkan dengan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD kabupaten Tanggamus PAW sisa -sisa masa jabatan 2014 -2019 yang baru, lalu dilanjutkan dengan penanda tanganan berita acara sumpah, kemudian dilanjutkan dengan penyematan lencana oleh ketua DPRD kabupaten tanggamus Heri Agus Setiawan, S.Sos.
Dalam sambutannya Pj Bupati Tanggamus Zainal Abidin yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten tanggamus mengatakan bahwa, sesuai dengan UUD 1945, sebagai daerah otonom Kabupaten Tanggamus memiliki Pemerintahan Daerah dan DPRD, dalam hal ini DPRD mempunyai tugas seperti membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama pemerintah daerah, termasuk melaksanakan penyusunan APBD, Dewan juga mempunyai tugas pengawasan terhadap Perda, dan APBD, serta wewenang lain yang diatur dalam perundang-undangan.
Andi melanjutkan, saya atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tanggamus menyampaikan ucapan selamat kepada Amrusi Sanusi dan Tukiman atas dilantiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanggamus PAW dari PDIP.
” Pelantikan ini awal bagi saudara Amrusi Sanusi dan saudara Tukiman melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat. saya berharap saudara dapat bekerjasama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini aspirasi masyarakat yang dibawa oleh saudara dari daerah pemilihan saudara,” kata Andi. (Sis)









