oleh

KPK Bidik Kontraktor Langganan Proyek Bina Marga Lamteng

Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap yang menyeret sejumlah pejabat eksekutif dan legislatif Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Terbaru, KPK mulai membidik kontraktor yang uang dalam kasus suap itu, disinyalir kontraktor itu langgaban proyek Dinas Bina Marga Lamteng.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, pihaknya sudah memgantongi nama kontraktor yang memberikan uang suap itu. Menurut Febri, rupanya kontraktor tersebut sudah menjadi langganan menggarap proyek-proyek Dinas PUPR Pemkab ‎Lampung Tengah.

“Kontraktornya siapa, tim sudah mengetahui, dan kontraktor ini diduga memang sudah mengerjakan sejumlah proyek, jadi sudah biasa kerjakan proyek di Dinas PUPR Lampung Tengah,” kata Febri, seperti dilansir rilis.id, baru- baru ini.

Menurut Febri, penyidik saat ini sedang menelisik maksud dan tujuan si pihak swasta memberikan uang sebesar Rp900 juta ke Bupati Mustafa. Tim KPK dikatakannya mencium sudah pasti ada tujuan tertentu.

“Kita akan mendalami lebih lanjut lagi terkait kepentingan apa, dan relevan dengan uang Rp900 juta apakah dipinjamkan seperti itu saja, atau memang ada hal-hal lain yang dibicarakan bersama,” paparnya.

Sebelumnya, Bupati Mustafa telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemulusan persetujuan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah Tahun 2018.

Mustafa bermaksud memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Lampung Tengah agar pihak DPRD mau menandatangani persetujuan pinjaman daerah.

Adapun uang Rp1 miliar untuk menyuap anggota DPRD Lampung Tengah diperoleh Mustafa dari seorang kontraktor dengan jumlah Rp900 juta. Sedangkan sisanya Rp100 juta didapatkan Mustafa dari dana taktis Pemkab Lampung Tengah.

Selain Mustafa, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya. Tiga tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman. Keempatnya kini sudah ditahan oleh KPK.(Maryadi)