Harianpilar.com, Metro – Dengan diresmikannya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Metro, diharapkan masyarakat dapat menghindari kontak langsung dengan aparat peradilan, sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilaksanakan secara transpran dan efisien.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) kelas 1B Kota Metro, Ahmad Sunardi SH HUM, didampingi Humas PN Metro kelas 1B Beny Arisandi SH.MH. usai peresmian PTSP dan ATR (Auto Text Recording) di Pengadilan Negeri kelas I B Kota Metro, Kamis (08/02/2018).
“Dengan adanya PTSP ini masyarakat tidak perlu lagi sibuk mendatangi ruang-ruang pelayanan pidana, perdata atau hukum, cukup dengan menunggu antrian pada fron office (ruang depan), masyarakat telah bisa dilayani dengan cepat Humanis tentu dengan pelayanan Excelent,” ujarnya.
Dijelaskannya, tidak hanya di Kota Metro, enam pengadilan negeri dibawah naungan wilayah hukum pengadilan Tinggi Tanjung Karang turut diresmikan, diantaranya, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pengadilan Negeri Kalianda, Pengadilan Negeri Kota Agung, Pengadilan Negeri Kota Bumi dan Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
“Sejak pertama PTSP dioperasionalkan tanggal 18 Desember 2017 lalu, saya melihat banyak masyarakat khususnya para pencari keadilan menyambut baik dan sangat antusias, bahkan tidak hanya itu, mereka juga memberikan apresiasi serta pujian. Karena, pelayanan di Pengadilan Metro semakin mudah dan cepat,” ungkapnya.(Zuli)









