oleh

Bupati Lamsel Ancam Pecat Kades Purwosasi

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan berjanji akan memberhentikan Kepala Desa (Kades) Purwosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lamsel Agus Wahyono.

“Apabila dia ternyata terbukti melakukan kesalahan dengan menggelapkan alokasi Dana Desa (DD) untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp142 juta akan diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Bupati usai membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Lapangan Desa Marga Agung, Kecamatan Jati Agung, Rabu (7/2/2018).

Bupati mengatakan hendaknya kasus dugaaan penilepan dana BUMDes yang dilakukan oleh oknum Kades Purwosari terlebih dahulu dilaporkan ke pihak yang berwajib agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Apabila nanti terbukti melakukan kesalahan dia akan menerima resiko akibat perbuatannya,” katanya.

BUMDes tahun 2016 Agus Wahyono mengambil uang sebesar Rp60 juta dari pengurus BUMDes dan tahun 2017 sebesar Rp82 juta.

Agus Wahyono sempat berjanji akan mengumpulkan pamong desa beserta pengurus BUMDes pada Senin (5/2/2018), tapi belum terealisasi.

Dia mengatakan pada pertemuan tersebut dirinya akan menyerahkan dana BUMDes tahun 2017 senilai Rp82 juta kepada pengurus BUMDes namun nihil.

Ketua LSM Koalisi Percepatan Pemberantasan Korupsi (KPPK) Provinsi Lampung Suhardi mengatakan Agus Wahyono diduga memerkaya diri dengan modus dana BUMDes diduga kuat dipergunakan untuk membeli mesin sedot pasir.

“Kami sudah melakukan infestigasi kepada beberapa orang warga setempat, mereka menyatakan bawah Kades Agus Wahyono membeli dua mesin penyedot pasir. Kini mesin tersebut ditempatkan di Lampung Timur,” katanya, Selasa (6/2/2018).

Dia menyatakan tindakan Agus tidak dibenarkan. Sebab, Dana BUMDes tahun 2016 dipakai Rp60 juta, BUMDes tahun 2017 sebesar Rp82 juta tidak diserahkan. Padahal, dalam laporan pertanggungjawaban Dana Desa (LPj DD) tahun 2017 dana BUMDes sudah disalurkan. “Ini jelas tindakan Kades tidak dibenarkan. Apapun lasannya,” tegas Hardi.

Dia mengungkapkan Agus menuding BUMDes tidak berjalan, tapi faktanya malah berjalan dengan baik. “Kami lihat pembukuan pengelola simpan pinjam yang dikelola Suprapti, berjalan dengan baik. Jadi pernyataan Agus sangat keliru,” tegasnya.

Dia mengyatakan justru sang kepala desa yang menghambat jalannya BUMDes lantaran dananya diduga ditilep. “Coba kalau diserahkan, saya yakin akan berkembang pesat,” tukasnya.

Suhardi mengatakan kepala desa menunjuk warga yang tidak mengerti menjadi pengurus BUMDes. “Rupanya oknum kepala desa mempunyai niat yang  kurang bagus,” cetus dia.

Ketua BUMDes Desa Purwosari  Barlim mengatakan pada tahun 2016 BUMDes yang dipimpinya menerina dana sebesar Rp100 juta. Kemudian, oknum Kades Purwosari Agus Wahyono meminta uang Rp10 juta dengan alasan untuk membeli tiga buah computer.

“Pak Kades minta uang Rp10 juta untuk membeli tiga buah computer. Kades langsung membelanjakan tiga computernya. Waktu itu, tiga buah komputernya disimpan di rumah Kades, tidak diserahkan ke pengurus BUMDes,” kata Barlim. (Mar/Lis)