Harianpilar.com, Lampung Selatan – Kasus alokasi Dana Desa (DD) untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp142 juta yang diduga ditilep oleh oknum Kepala Desa (Kades) Purwosai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Agus Wahyono berpotensi merugikan keuangan Negara.
Pasalnya, BUMDes tahun 2016 Agus Wahyono mengambil uang sebesar Rp60 juta dari pengurus BUMDes dan tahun 2017 sebesar Rp82 juta.
Ketua LSM Koalisi Percepatan Pemberantasan Korupsi (KPPK) Provinsi Lampung Suhardi perbuatan oknum kepala desa tidak dibenarkan. Sebab, berdasarkan petunjuk, dana BUMDes tidak boleh dipakai oleh kepala desa, apalagi dalam jumlah besar. “Ini jelas penyimpangan,” katanya, Senin (5/2/2018).
Kemudian dia mengungkapkan tidak berjalannya program BUMDes lantaran uang modalnya diambil oleh oknum kepala desa. “Berdasarkan keterangan Suprapti, simpan pinjam yang dikelolanya berjalan dengan baik. Jadi tidak benar kalau Kades Agus Wahyono mengatakan bahwa program BUMDes tidak berjalan,” ujar dia.
Sedangkan untuk BUMDes tahun 2017, kata dia Kades sudah membuat laporan pertanggungjawaban Dana Desa (LPj DD). Sebab pencairan dana BUMDes menyatu dengan DD. “Saya yakin Kepala Desa membuat LPj DD kalau dana BUMDes sudah disalurkan. Padahal, dana tersebut belum diserahkan ke pengurus BUMDes. Perbuatan tersebut jelas menyalahi aturan,” tukasnya.
Lebih lanjut Suhardi mengatakan kepala desa yang menunjuk warganya yang tidak mengerti untuk menjadi pengurus BUMDes. “Rupanya ketidak tahuan mereka dimanfaatkan. Oknum kepala desa diduga mempunyai niat yang kurang bagus,” cetus dia.
Mengenai penyerahan uang tidak memakai kuitansi, lajut Hardi, itu merupakan keteledoran bersama antara pengurus BUMDes dengan kepala desa. “Itu karena pengurus BUMDes tidak mengerti, tapi mustinya kepala desa member tahu kalau menyerahkan uang harus menggunakan kuitansi.
Diberitakan sebelumnya, Kades Purwosai Agus Wahyono diduga kuat menilep BUMDes sebesar Rp142 juta. Rinciannya; BUMDes tahun 2016 sebesar Rp60 juta dan tahun 2017 sebesar Rp82 juta.
Ketua BUMDes Desa Purwosari Barlim mengatakan pada tahun 2016 BUMDes yang dipimpinya menerina dana sebesar Rp100 juta. Kemudian, oknum Kades Purwosari Agus Wahyono meminta uang Rp10 juta dengan alasan untuk membeli tiga buah computer.
“Pak Kades minta uang Rp10 juta untuk membeli tiga buah computer. Kades langsung membelanjakan tiga computernya. Waktu itu, tiga buah komputernya disimpan di rumah Kades, tidak diserahkan ke pengurus BUMDes,” kata Barlim, di rumahnya, Jumat (2/2/2018).
Kemudian lanjut Barlim, Kades Agus meminta uang Rp50 juta. Tak lama kemudian, Kades kembali meminta uang sebesar Rp10 juta. Total dana yang diminta Kades Rp60 juta,” cetus Barlim.
Sedangkan sisanya sebesar Rp30 juta untuk simpan pinjam yang dikelola oleh Suprapti.
Barlim pun pernah mempertanyakan prihal dana yang dipakai Kades pada saat pertemuan di Rumah Suprapti, namun Agus tidak menggubris. “Waktu itu memang pernah saya tanyakan dana yang dipinjam Kades, tapi tidak digubris,” katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan dirinya tidak mengelola dana BUMDes tahun 2017. Barlim mengaku tidak tahu berapa bersarnya dana BUMDes tahun 2017. “Untuk nilai BUMDes tahun 2017 saya tidak tahu berapa besarnya,” ujar bapak satu anak itu.
Bendahara BUMDes Purwosasi Nasir mengatakan bagaimana BUMDes mau maju kalau modal awal saja diambil Kades Agus Wahyono. “Dengan modal Rp30 juta kami tidak bisa mengembangkan BUMDes,” kata Nasir.
Bendahara BUMDes Nasir, Sabtu (3/2/2018) membenarkan keterangan Barlim. Dia mengatakan dirinya sebagai Bendahara yang meyerahkan dana tersebut ke Kades Agus Wahyono.
Nasir mengatakan dirinya melepaskan dana Rp60 juta tanpa kuitansi. Hal tersebut lantaran rumahnya dan rumah Kades berhadapan dan saling percaya. “Kami saling percaya saja, tapi dalam waktu dekat ini saya akan meminta kuitansi. Waktu itu begitu dana diambil di Bank langsung saya serahkan ke Kades. Jadi tidak sempat minap. Megenai waktu di kuitansi akan saya cocokkan dengan rekening pengambilan,” cetusnya.
Sedangkan Suprapti mengakui bahwa dirinya menerima dana BUMDes simpan pinjam sebesar Rp25 juta. “Saya menerima dana Rp25 juta. Pertama saya terima pada tanggal 7 November 2016, kemudian pada tanggal 1 Desember dirinya menerima Rp5 juta,” katanya.
Dana tersebut disalurkan kepada warga. “Awalnya hanya 12 orang yang meminjam, namun sampai sekarang sudah ada 24 orang,” cetusnya.
Suprapti mengungkapkan dana simpan pinjam yang dikelola dirinya berjalan dengan baik. Pembukuannya juga jelas.
Sementara Kepala Desa Purwotani Agus Wahyono mengakui perbuatannya. Dia mengatakan dirinya memang memakai dana BUMDes tahun 2016 sebesar Rp60 juta. Namun tidak memakai kuitansi.
Mengenai BUMDes tahun 2017 dia mengatakan dananya masih disimpan. Tapi dalam laporan Dana Desa (DD) dana tersebut sudah tersalurkan. “Hari ini, Senin (5/2/2018) dana BUMDes tahun 2017 akan saya serahkan ke pengurus,” katanya. (Mar)









