Harianpilar.com, Tanggamus – Pemkab Tanggamus belum bisa memproduksi beras Talang Padang karena masih perlu persiapan dan kajian matang. Menurut Asisten II Bupati Tanggamus Karjiyono, saat ini masih diupayakan dulu pembuatan sertifikasi indikasi geografis atau sertifikasi produk pangan. “Sementara ini target kami mendapatkan sertifikasi itu dari Kementerian Hukum dan HAM, supaya itu jadi produk paten bagi daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan sebenarnya nama Talang Padang untuk produk beras sudah dikenal meski tidak mutlak dari sana. Namun jika pedagang menyebut beras Talang Padang maka menandakan beras tersebut berkualitas bagus. Inilah yang akan dimanfaatkan sebagai nama resmi untuk hak paten. Seperti nama kopi robusta, maka ada salah satu nama paten kopi robusta Lampung.
“Konsep kami seperti itu dulu, sebab beras asal Talang Padang selama ini sudah punya nama dan rasa yang enak. Dan arahan kami jika sudah dapatkan hak paten maka beras tersebut dijual di aras harga premium, atau beras mahal seperti beras Cianjur,” terang Karjiyono.
Selanjutnya diserahkan ke pihak mana pun yang akan menjadikan bahan beras itu sebagai barang produksinya. Syarat yang berlaku perusahaan itu harus berikan gambar logo beras Talang Padang. Seperti produk kopi Nestle maka ada logo tunjukkan cap kopi dari Lampung.
“Dengan begitu perusahaan yang gunakan produk beras Talang Padang harus memberikan royalti dari penjualan berasnya. Royalti itu yang jadi income bagi daerah,” jelas Karjiyono.
Sedangkan jika Pemkab Tanggamus sendiri yang produksi, ia mengaku belum membahas secara matang hal itu. Sebab saat ini BUMD milik Pemkab Tanggamus yakni PT AUTJ sedang akan melayani pembelian air dan solar non subsidi ke kapal-kapal tangker milik PT Pertamina.
“Jadi masalah ini belum kami bicarakan dengan pihak AUTJ, sebab mereka juga sedang repot. Jadi untuk beras Talang Padang kami beri kesempatan pihak swasta lainnya dulu yang kelola, tapi bisa juga nanti jadi sub unit dari PT AUTJ,” terang Karjiyono. (ron/sis)









