oleh

DPRD Tanggamus Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati

Harianpilar.com, Tanggamus – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman akhir masa jabatan bupati periode 2013-2018. Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRD setempat, Senin (15/1/2018).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, dihadiri Bupati Samsul Hadi, Sekretaris Daerah Andi Wijaya serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten setempat.

Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan menyampaikan, rapat paripurna itu digelar sebagai tindak lanjut Surat Bupati Tanggamus Nomor: 151.3/229/9/2018 tanggal 10 Januari 2018 tentang mekanisme pemberhentian bupati, karena berakhirnya masa jabatan.

Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 79 ayat (1) dijelaskan: Pemberhentian Bupati Tanggamus karena berakhirnya masa jabatan, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung untuk menetapkan pemberhentian.

“Sebagai tindaklanjut dari surat itu, maka rapat pimpinan DPRD Tanggamus menetapkan, hari ini dilaksanakan rapat paripurna untuk mengumumkan pemberhentian masa jabatan Bupati Tanggamus periode 2013-2018,” kata Heri Agus.

Pada kesempatan itu, juga dipaparkan isi Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.18-37 tahun 2013 dan Nomor 132.18-38 tahun 2013 tanggal 11 Januari 2013 tentang pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus masa jabatan 2013-2018.

Kemudian, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.18-8700 tahun 2017 tanggal 18 Desember 2017, tentang pengangkatan Bupati dan pemberhentian Wakil Bupati Tanggamus, Provinsi Lampung sisa masa jabatan 2013-2018.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, masa sisa jabatan Bupati Tanggamus periode 2013- 2018 yang diemban Samsul Hadi, berakhir pada tanggal 15 Februari 2018. (Ron/Mar)