Harianpilar.com, Lampung Timur – Tim Tekab 308 Polsek Batanghari Nuban, Lampung Timur menangkap pelaku tindak pidana kekerasan atau memaksa anak dibawah umur untuk melakukan per setubuhan (pemerkosaan) yang dilakukan salah seorang kakek Wro (75) dan korban bernama mawar (8), Sabtu (13/01/2018).
Kapolsek Batanghari Nuban AKP Asril mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto mengatakan
korban bernama mawar (8 ) warga Batanghari Nuban, Lampung Timur, pada hari Selasa (09/1/2018) sekitar pukul 11.30 wib pulang main dari rumah temannya, lalu korban dipanggil oleh pelaku Wro untuk ke rumahnya yang kebetulan pelaku adalah tetangga korban.
“Kemudian pelaku memasukan tanganya ketubuh korban mengenai payudara korban didalam dapur rumah pelaku. Setelah itu, pelaku membujuk rayu korban dengan memberikan uang sebesar Rp20.000 kepada korban dan saat itu tangan korban ditarik pelaku untuk masuk kekamar pelaku lalu terjadi perbuatan yang tidak diinginkan,” kata dia.
Dikatakannya, pada saat itu korban sempat berontak, akan tetapi kalah tenaga dengan pelaku. Setelah itu, korban disuruh pelaku pulang kerumahnya, sesampai dirumah ibu korban merasa curiga dengan jalan anaknya mawar berbeda seperti biasanya. Setelah ditanya korban mawar tidak mengakui karena takut.
Dilanjutkannya, pada hari Jumat (12/1/2018) ibu korban melihat korban membuang air kecil terasa sakit, akhirnya korban cerita ke ibunya kalau korban pada hari Selasa (9/1) disetubuhi pelaku.
Mendengar pengakuan anaknya, akhirnya ibu korban langsung melapor ke Polsek Batanghari Nuban.
Pada hari Sabtu (13/1/2018) sekitar pukul 01.15 wib tim tekab 308 Polsek Batanghari Nuban dipimpin oleh Kanit Reskrim Brigpol Dedi Kurniawan menangkap tersangka Wro di rumahnya, pada saat dilakukan penangkapan pelaku sedang tidur dan tanpa melakukan perlawanan.
“Sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Batanghari Nuban guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah celana panjang motif garis warna biru hijau ping kuning, satu buah baju warna putih motif kotak, satu buah celana dasar pendek warna hitam milik pelaku. uang sebesar Rp20.000 dari pelaku untuk korban. (CAN/Mar)









