Harianpilar.com, Lampung Timur – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) bersama seluruh elemen lembaga penyelenggara pelayanan publik berkomitmen terus menerus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk imlementasi Undang-Undang (UU) No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Sekretaris Daerah Pemkab Lampung Timur Syahrudin Putera menegaskan, peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya yang tidak bisa ditunda dan harus dilaksanakan secara berkelanjutan. Menurutnya, pelayanan publik yang berkualitas dapat diwujudkan dengan adanya partisipasi dan komitmen semua pihak baik itu Pembina, penanggung jawab, penyelenggara, pelaksana, pengawas maupun pengguna pelayanan itu sendiri.
“Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik senantiasa kami optimalkan,” ujar dia saat memimpin apel rutin pagi jajaran ASN di Komplek Pemkab Lampung Timur, Senin (8/1/2018).
Disebutkan, beberapa partisipasi tersebut mencakup penyusunan kebijakan, penyusunan standar pelayanan, perencanaan pembangunan, maupun evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan. Syahrudin berharap seluruh pelaksanan pelayanan publik terutama pimpinan harus memiliki komitmen kuat untuk terus meningkatkan kinerja pelayanan, melalui terobosan kreativitas dan inovasi demi kepuasan masyarakat pengguna layanan.
Syahrudin menyatakan pihaknya berkomitmen untuk terus memperbaiki pelayanan publik terutama yang terkait dengan kepentingan masyarakat. “Pesan pimpinan kepada saya agar ke depan aparatur sipil negara di Lampung Timur lebih produktif lagi dan terus memperbaiki pelayanan kepada masyarakat,” kata Sekda.
Sebelumnya pada pertengahan Desember 2017, Ombudsman RI menetapkan Kabupaten Lampung Timur sebagai salah satu kabupaten yang berpredikat rendah dalam hal kepatuhan pemenuhan komponen standar pelayanan publik.
Oleh karena itu, Syahrudin minta jajaran ASN di Pemkab Lampung Timur mananggapi penilaian Ombusdmen RI itu secara bijak, karena Ombudsman adalah lembaga yang diberi kewenangan menilai standar pelayanan publik pemerintah di seluruh Indonesia.
Mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara inimenyatakan penilaian Ombudsman RI harus dijadikan bahan koreksi ASN agar ke depan memberikan pelayanan publik yang lebih baik lagi.
“Semua koreksi itu harus kita cerna dengan lapang dada, jika penilaian itu benar maka kita harus instropeksi diri dan jika tidak benar ini adalah ‘early warning’ bagi kita,” ujar Syahrudin. (Chandra/Maryadi)









