Harianpilar.com, Tanggamus – Rapat Evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Tanggamus tahun 2018 yang dipimpin oleh Asisten III, Hamartoni A. Hadis dengan moderator Kepala Badan (Kaban) Keuangan Pemda Provinsi Lampung, Minhairin dan Tim TAPD Provinsi di Bandarlampung, menyoroti masalah legalitas dan kebijakan dalam APBD.
Rapat ini dihadiri Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tanggamus Andi Wijaya, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, Wakil Ketua DPRD Sunu Jatmiko dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanggamus, Buti Kuryani.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Tanggamus, Hendra Wijaya Mega, mengatakan, dalam evaluasi gubernur tersebut yang disampaikan Asisten III di ketahui ada empat aspek yang di nilai dalam evaluasi APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2918 yaitu Administrasi, Kebijakan, Legalitas dan Subtansi APBD.
“Sementara dalam evaluasi dari Bappeda Provinsi Lampung, mereka menyoroti terkait dokumen RKPD, KUA PPAS dan Sinkronisasi Program dan Legalitas,” kata Hendra, melalui pesan WhatshAap, Selasa (19/12/2017) sore.
Sedangkan dari Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Lampung, lanjut Hendra, menilai aspek Pendapatan yang terukur, rasional dan kepastian hukum. “Dari sisi pendapatan, diperlukan Tax Rasio, terhadap target yang disusun dalam APBD 2018, khususnya mengenai peningkatan pemasukan pajak air tanah yang naik sebesar 200 persen lebih,” terangnya.
Kemudian, kata Hendra, dari Inspektorat Provinsi Lampung sambungnya, meminta penjelasan terkait alokasi dana hibah yang naik signifikan. “Tadi sudah dijawab langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanggamus, Hilman Yoscar, naiknya anggaran dana hibah ini karena di tahun 2018 mendatang Kabupaten Tanggamus akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati, berbarengan dengan Pilgub Provinsi Lampung, dan kenaikan dana hibah untuk Pilkada serentak ini mencapai Rp. 43 millyar,” jelasnya.
Sedang dari Biro Hukum sambung Hendra, mengkritisi Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) pajak parkir, Dinas Perhubungan dan Ranperda di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar pelaksanaan kegiatan tersebut disatukan.
“Pada prinsifnya Pemda Tanggamus siap melaksanakan semua Rekomendasi dari TIM TAPD Provinsi, setelah ini tim TAPD Kabupaten Tanggamus bersama dengan Banggar DPRD berasama-sama akan membahas rekomendasi dari Provinsi ini. Baru setelah itu kembali akan diajukan perbaikan ke Provinsi,” imbuhnya. (Imron/Agus)









