oleh

KPU Tanggamus Deteksi Syarat Dukungan Parpol

Harianpilar.com, Tanggamus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) KabupatenTanggamus deteksi adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Partai Politik (Parpol) dalam mengumpulkan syarat dukungan dari keanggotaan partai, saat seleksi berkas administrasi pada Oktober 2017 lalu, di sekretariat KPU setempat.

Komisioner KPU Tanggamus, Antoniyus menuturkan, jika menjelang verifikasi Faktual yang akan dilakukan mulai Tanggal 15 Desember sampai dengan Empat Januari 2018 mendatang, pihaknya mewarning agar semua Partai yang akan di verifikasi untuk kembali meneliti daftar nama keanggotaannya, sesuai dengan KTP masing masing pengurus, serta yang bersangkutan juga wajib tahu, jika dirinya menjadi pengurus Parpol.

“KPU saat ini mewarning bagi pengurus Parpol untuk cek ulang anggota kepengurusannya, jangan sampai ada yang menjadi pengurus ganda, contoh nama A, menjadi pengurus Parpol 1,tapi nyatanya si A ini juga tercatat sebagai pengurus Parpol 2, dengan dibuktikan adanya copi KTP di kedua parpol tersebut. Jika nanti ditemukan, maka terpaksa Parpol itu gugur dan dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu.” tegas Antoniyus, yang didampingi Komisioner lainnya Hayesta F Imanda, Selasa (28/11/2017).

Antoniyus juga menambahkan, jika saat mengumpulkan bukti dukungan pengurus dalam seleksi berkas sebelumnya, Partai Politik wajib melampirkan nama dan alamat (By name by adress) dari seluruh anggota pengurus, minimal sebanyak 640 orang dengan bukti copi KTP mereka.

“Saat mengumpulkan berkas dan seleksi administrasi sebelumnya, lebih dari 640 orang pengurus di catat dalam kepengurusan Parpol, tapi disitu kita belum kroscek secara detail, ada yang doble atau tidak antara pengurus parpol yang satu dan yang lainnya, nah saat verifikasi faktual nanti baru bisa terlihat. Jika ternyata pemilik copi KTP itu tidak merasa mendukung, bahkan tidak merasa menjadi pengurus, maka parpol itu bisa tidak lolos menjadi peserta pemilu.” ungkapnya.

Namun, Antoniyus maupun Hayesta selaku Komisioner KPU Tanggamus saat di konfirmasi, masih enggan mengungkapkan lebih jauh, prihal parpol mana saja yang sudah terdeteksi adanya dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen kepengurusan menjadi anggota partai.

Diketahui sebelumnya, ada 16 Partai Politik yang dinyatakan lengkap dalam proses verifikasi pemberkasan, dimana terdapat 12 Parpol yang telah lama dan Empat Parpol baru yakni, Partai PDI Perjuangan, Demokrat, Golkar, PKB, PKS, NasDem, PAN, PPP, Gerindra, Hanura, Partai Bulan Bintang dan PKPI, sementara untuk Parpol baru yakni Perindo, PSI, PIKA, dan Garuda. (Agus/Mar)