Harianpilar.com, Tanggamus – Lima orang warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu mendatangi Mapolres Tanggamus untuk melaporkan Kepala Pekon mereka atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPj).
Lima warga Margakaya yang terdiri dari Rudi, Basiran, Lukman Hakim, Maswandi, Anwar dan Bastian datang ke Mapolsres Tanggamus Kamis siang (23/11/2017) sekitar pukul 11.00 WIB. Laporan warga tersebut tertuang dalam LP/815/X1/2017/LPG/RES TGMS tanggal 23 November.
Dalam laporannya, Kepala Pekon (Kakon) Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Abidin dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan jasa tukang dalam pembangunan talud, proyek Dana Desa tahun anggaran 2016.
Menurut Rudi, salah satu perwakilan warga mengatakan bahwa ia dan rekannya yang terlibat dalam pembangunan talud tidak terima atas pemalsuan tandatangan. Apalagi nominal yang tertera dalam laporan pertanggungjawaban (LPj) lebih besar dari yang diterima tukang.
“Dalam LPj tertera Rp22 juta, padahal yang diterima oleh tukang hanya Rp4 juta, selain itu jumlah pekerja yang aslinya hanya lima orang, tetapi di LPj kok menjadi 12 orang,” kata Rudi yang diamini Basiran.
Selain dugaan pemalsuan tandatangan, Rudi Cs juga memprotes ukuran talud penahan tanah (TPT) yang dibangun di Dusun Danau RT 03, RW 02 tersebut.
“Ukuran asli panjangnya 113 meter, tapi di LPj tertulis 280 meter, begitu juga dengan nilai anggaran yang mana harusnya Rp30 juta menjadi Rp92 juta kan ini sudah mark up,” kata Rudi.
Tukang yang bekerja lanjut Rudi menuntut agar oknum pemalsu tandatangan dapat diproses hukum, ia juga membantah jika laporan ke polres karena adanya unsur politis.
“Kami menuntut oknum yang tandatangan, kita serahkan semuanya kepada proses hokum. Hal ini untuk meluruskan demi kemajuan Pekon Margakaya dan ini tidakĀ ada unsur politik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili membenarkan adanya laporan warga Margakaya ke Polres Tanggamus.
“Iya, mas pelapor datang ke Mapolres dan sudah dimintai keterang oleh penyidik reserse umum (resum) karena terkait pidana umum KUHP pasal 263,” ujar Hendra, Jumat (24/11/2017).
Kemudian, terkait adanya dugaan penyelewengan DD tahun 2016 di Pekon Margakaya, Hendra mengaku jika Polres sifatnya hanya membantu memantau kejaksaan dan Inspektorat. Sebab kasus ini sudah ditangani Cabjari Pringsewu.
“Untuk dugaan tipikornya sudah ditangani Kejaksaan dan ke Polres sifatnya hanya koordinasi saja, tapi kami siap membantu untuk memantau,” kata Hendra. (Agus/Mar)









