Harianpilar.com, Tanggamus – Dari 9 Pekon yang mendapatkan rekomendasi penundaan pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) tahap 2 di Tanggamus, tinggal tersisa 6 Pekon lagi yang masih belum melengkapi administrasi. Sedangkan 3 Pekon lainya telah dicabut rekomendasinya karena sudah dinyatakan lengkap oleh Inspektorat setempat.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanggamus menyampaikan dana desa (DD) tahap II yang bersumber dari pusat telah dicairkan untuk 299 pekon yang ada di Tanggamus dengan total Rp93 miliar. Kendati begitu pekon harus sedikit bersabar pasalnya alokasi dana desa (ADD) dari Pemkab belum direalisasikan.
Kepala BPKAD Tanggamus, Hilman Yoscar, menyampaikan DD telah ditransfer oleh pusat sejak tanggal 10 November lalu. Lalu kemudian BPKAD menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) untuk 299 pekon, adapun kendala masih banyaknya pekon yang belum terima DD yakni karena Bank Lampung merupakan kantor kas yang jumlah dananya dibatasi, untuk itu diterapkan jadwal bergilir.
“Sudah saya sampaikan, kepada Bank Lampung agar terapkan jadwal, karena biasanya Kepala Pekon berbondong-bondong menarik tunai, sementara Bank Lampung karena setatusnya kantor kas sehingga dananya dibatasi,” kata Hilman, Rabu (22/11/2017).
Kendati begitu, lanjut Hilman, ada enam pekon yang sampai saat ini belum bisa cairkan DD hal tersebut karena ada surat rekomendasi dari Inspektorat untuk menunda sementara waktu pencairan DD, dikarenakan ada temuan dari inspektorat tersebut belum melunasi pajak di tahun 2015-2016.
“Nah untuk pekon yang masih ada kendala dengan pajak agar segera diselesaikan, sehingga SP2D bisa segera diterbitkan sehingga DD bisa terealisasi,” ujarnya.
Selanjutnya Hilman membenarkan bahwa ada 9 Pekon yang awalnya diberi rekomendasi dari Inspektorat untuk dilakukan penundaan sementara, namun selang beberapa hari ada 3 Pekon yang dicabut kembali surat rekomendasiny karena Inspektorat telah menyatakan lengkap peng administrasianya.
“Terakhir tadi, dari Pekon Kayu Ubi Kecamatan Pugung yang kita cabut kembali surat rekomnya, namun 6 Pekon lainya saya lupa rincianya Pekon mana saja yang masih belum dicabut surat rekomnya,” terang Hilman.
Lebih lanjut Hilman menerangkan, adapun alokasi dana desa (ADD) maupun bagi hasil pajak yang belum terealisasi hal itu lantaran anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) perubahan 2017 baru disahkan, sehingga dalam waktu dekat ini ADD tersebut bisa dicairkan.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, segera bisa dicairkan. Kita harapkan kakon untuk segera bersabar, akan tetapi yang jelas dari pusat sudah dicairkan lebih dahulu,” ujarnya. (Imron/Agus)









