Harianpilar.com, Lampung Tengah – Mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Umi Kalsum,S.Pd diduga kuat menilep Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan diduga kuat telah terjadi mark up anggaran pada setiap laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS. Hal ini diperkuat keterangan Bendahara Dana BOS SDN 02 Gunung Sugih Dian Mardyana,S.Pd.
Dian mengatakan, selama ini dirinya selaku bendahara BOS tidak pernah memegang uang pencairan dana tersebut. Dia mengaku hanya mengantarkan pencarian dan tanda tangan, setelah itu dana tersebut langsung dipegang kepala sekolah.
“Saya memang bendahara SDN 2 Gunung Sugih, tapi hanya sekedar nama mas. Pada waktu pencairan datang ke Bank, lalu ambil duit dan duainya dikantongi kepala sekolah. Semua dana kepala sekolah yang pegang,” bebernya.
Lanjutnya, untuk pencairan dana BOS, ia menjelaskan, pernah suatu ketika saat dirinya masih menjadi bendahara BOS SDN 02 Gunung Sugih tidak mau melakukan tanda tangan di RAB APBS. Sebab, dirinya tidak mengetahui apa saja yang dibeli dari dana tersebut.
”Sempet waktu itu saya gak mau tanda tangan. Karena saya tahu yang dibeli itu tidak ada, tpi waktu itu Kepala SDN 2 Gunung Sugih Umi Kalsum menyembangi rumahnya bersama saudara laki-lakinya. Dia meminta saya untuk tanda tangan. Saya sempet gak mau, tapi Umi Kalsum maksa saya mas,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada laporan pertanggung jawaban penggunaan (LPJP) dana BOS tahun 2016 itu diduga kuat banyak sekali mark up anggaran. ”Saya kasih contoh mas, pada laporan pertangggungjawaban Dana BOS 2016 itu banyak sekali mark-upnya. Coba sampean cari datanya LPJP Dana BOS Triwulan 1 (Januari s/d Maret 2016) dan LPJP Dana BOS triwulan II (April s/d Juni 2016). Nanti saya kasih tahu yang mana saja yang di mark-up.
Seperti contoh, ada dana Honor Tambahan untuk guru yang dianggarkan pada SPJ dana BOS, namun dalam kenyataannya dana tersebut tidak dibagikan. ”Guru yang memberikan pelajaran tambahan (LES) itu ada gaji honornya, sebesar Rp800.000, namun saya dan rekan-rekan tidak pernah merasa menerita dana tersebut, tapi dalam SPJ itu ada,’ jelasnya.
Sementara, Umi Kalsum,S.Pd saat dikonfirmasi terkait permasalahan ini membenarkan adanya SPJ tersebut. Namun ia berkilah dana tersebut dialihkan lantaran para dewan guru yang diberi tuga untuk memberikan jam pelajaran tambahan tidak mengajar. ”Memang ada, tapi saya alihkan. Karena guru-guru itu tidak memberikan les,” kilahnya.
Saat dikonfirmasi terkait adanya anggaran fiktif, Umi Kalsum membantah bahwa hal tersebut tidak benar. ”Itu gak bener, bohong itu. Ada yang gak seneng aja sama saya,” pungkasnya.
Dalam hal ini, para penegak hukum yang ada diwilayah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Khususnya Saber Pungli dan Pihak Kejaksaan Negeri Lamteng harus menindaklanjuti permasalahan ini, agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan permasalahan yang baru. (edy)









