Harianpilar.com, Bandarlampung – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( WALHI ) Lampung melaporkan PT Delivra Sinar Sentosa/DSS (Penanaman Modal Asing/PMA atas nama PT. Indomarine Aquaculture Farm) ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
PT.DSS diduga melakukan pelanggaran Undang – Undang No 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Seban PT.DSS belum memiliki Izin Lingkungan dan/atau Analisis Mengenai Dampak lingkungan (AMDAL). Selain itu lokasi Tambak tersebut berbatasan langsung dengan Kawasan Konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan diapit oleh 2 (Dua) Cagar Alam laut (CAL) Bengkunat Belimbing yang dapat mengancam kelestarian Taman Naisonal Bukit Barisal Selatan dan Cagar Alam laut (CAL).
Laporan WALHI Lampung dengan nomor surat : 041/B/ED/WALHI_LPG/XI/2017 diterima langsung oleh Maryam, Kepala Seksi Pengaduan Lingkungan Hidup didampingi Firnando, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan Burhanudin Staf Seksi Pengaduan Lingkungan Hidup Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan nomor Laporan Pengaduan : 17.0451.
Direktur WALHI Lampung, Hendrawan, menyampaikan laporan itu dengan didampingi oleh Alian Setiadi (Direktur LBH Bandar Lampung), Edo Rakhman (Manajer Emergency Respon Eksekutif Nasional WALHI) dan Irfan Tri Musri (Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Lampung.
“Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh WALHI Lampung pada Oktober dan awal November 2017 ditemukan fakta lapangan bahwa memang ada lahan yang telah dibuka (Land Clearing) serta dibangun tambak seluas 30 Hektare dan juga ditemukan 7 Unit Eksavator, 5 Unit Dump Truck serta 3 Unit Bulldoser Pemadat dan Land Clearing di lokasi tambak,” ujar Hendrawan melalui pers releasenya, baru-baru ini.
Tujuan dari laporan tersebut, jelasnya, untuk mendorong penegakan hukum lingkungan terhadap pengusaha tambak yang telah melakukan aktivitas pertambakan yang berdampak besar terhadap lingkungan tanpa memiliki izin lingkungan. Berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi “ setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaiman dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjjara maksimal 3 Tahun dan denda maksimal Rp. 3.000.000.000. (Maryadi)









