oleh

UMK Tanggamus Mengaku UMP

Harianpilar.com, Tanggamus – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tanggamus menyatakan, besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanggamus tahun 2018 mendatang, masih mengacu pada ketetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) Lampung.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Afrida Susanti, SE, MM didampingi Kasi Pengawasan dan Hubungan Industrial Afroni, hal itu karena Pemkab setempat belum dapat menggodok sendiri besaran upah karyawan, sebab belum memiliki lembaga non struktural yang memberikan pertimbangan dan saran terkait besaran upah karyawan. Lembaga ini di namakan Dewan Pengupahan yang berdiri dengan beberapa unsur ketenaga kerjaan didalamnya, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

“Nah kita belum ada dewan pengupahan, jadi kita masih tetap mengacu ketetapan UMP Lampung untuk besaran UMK Tanggamus tahun 2018 mendatang,” kata Afrida Susanti mewakili Kepala Disnaker Tanggamus Drs. A. Dasmi, MM, Rabu (8/11/2017).

Afrida Susanti menerangkan, untuk besaran angka UMK Tanggamus tahun 2018 belum dapat disebutkan, sebab belum didapatkan informasi resmi berapa UMP Lampung, dan belum ditetapkan secara resmi dengan surat keputusan.

“Kalau besaran angka usulan UMP tahun 2018 yang diusulkan dewan pengupahan provinsi sudah kita dapat infonya sekitar Rp2.074.673,27, tapi angka tersebut masih kerangka, masih dalam penggodokan di provinsi, resminya sekitar bulan Januari 2018 ditetapkan, dengan surat keputusan yang ditembuskan kepada Kabupaten/Kota yang belum memiliki dewan pengupahan,” terangnya.

Selanjutnya Afrida Susanti mengatakan, pihaknya sudah berusaha agar Apindo Lampung dapat membentuk dewan pengupahan Kabupaten Tanggamus, dan Pemkab Tanggamus melalui Disnaker juga siap berkoordinasi. Namun Apindo menyatakan belum bisa membentuk dewan, dikarenakan diTanggamus belum memenuhi standar terbentuknya dewan pengupahan itu sendiri, yakni belum ada perusahan sekala besar di Kabupaten Tanggamus.

“Yang ada merupakan Perusahaan cabang Pusat, dan selebihnya Perusahaan dengan katagori kecil, yakni memiliki karyawan dibawah 10 orang. Jadi terbentuknya dewan pengupahan kabupaten juga ada standarnya, untuk dasar merumuskan upah minimum kabupaten. Sedangkan disini belum ada SPSI sebagai salah satu unsur dewan pengupahan, maka Apindo belum dapat membentuk dewan pengupahan di Tanggamus,” ujarnya.

Afrida Susanti menambahkan, walaupun belum dapat menetapkan sendiri UMK, Disnaker tetap melaksanakan pengawasan terkait upah tenaga kerja. Yang mana setelah ada ketetapan UMP Lampung, maka UMK mengikuti UMP dan langsung disosialisasikan ke perusahaan yang ada di Tanggamus. Apabila ada komplain pekerja terkait upah yang diterima tidak sesuai UMK, maka akan ditindak lanjuti dan dilakukan mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan.

“Sebenarnya ada keuntungan sendiri jika UMK ditetapkan sendiri oleh Kabupaten, nilainya lebih besar dari UMP, karena penghitungan ada rumusnya. Namun, walaupun mengacu UMP jika ditetapkan UMP 2018 sebesar Rp2.074.673,27 tersebut, berarti ada kenaikan sebesar Rp166.226 dari tahun ini yang hanya Rp1.908.447,” pungkasnya. (Agus/Mar)