Harianpilar.com, Tulangbawang – Asuransi Bina Dana Artha (ABDA) Cabang Provinsi Lampung dan Bengkel 9 Naga Emas jalan raya Bay pas Way Halim Bandarlampung dinilai konsumen tidak profesional dan ingkar janji dalam memberikan pelayanan disaat mengclaim kerusakan mobil.
Pasalnya, Mardiansyah, EP, selaku pemegang Polis Asuransi ABDA sudah tujuh bulan mengklaim kerusakkan mobil Toyota Hilux dengan nomor polisi BE-9629-DP, hingga kini tidak selesai.
”Saya sangat kecewa dengan pelayanan yang diberi ABDA Cabang Provinsi Lampung sebagai perusahaan asuransi ternama di Indonesia. Pasalnya, sudah tujuh bulan berlalu kendaraan yang diclaim dan dikerjakan ke bengkel 9 Naga Emas yang merupakan salah satu mitra kerjanya ABDA namun tidak juga selesai,” Ujar Yansyah.
Keluhan ini disampaikan Mardiansyah kepada sejumlah wartawan, baru-baru ini (31/10/2017) di salah satu kantor Biro media cetak Tulangbawang. Ia mengatakan, mobil miliknya ini diantar ke bengkel 9 Naga Emas yang sebelumnya itu ditunjuk oleh ABDA Cabang Lampung pada tanggal 18 Maret 2017 lalu, yang sebelumnya telah diclaim atas kerusakan kendaraan akibat terbalik.
”Tapi hingga kini, sudah tujuh bulan. Namun, mobil saya yang dibengkel itu tidak kunjung selesai. Padahal dalam perjanjian dengan pihak asuransi dengan sistem All risk. sesuai SOP dibuat seharusnya mobil tersebut sudah selesai dalam jangka waktu tiga bulan. Tapi sampai saat ini belum juga selesai, alasan pihak ABDA dan Bengkel karna terkendala pada beberapa item sparepart yang tidak ada,” katanya.
Mardiyansyah yang lebih akrab disapa Yansyah mengatakan, terkait ini pihaknya sudah berulang kali mempertanyakan ke pihak Bengkel maupun ABDA Lampung. Tetapi jawaban yang mereka berikan selalu mengecewakan, pihak bengkel dan Perusahaan ABDA selalu mengatakan bahwa sparepart yang dipesan pihak bengkel belum ada, dan sangat kecewanya saya, ketika pihak Bengkel dan Perusahaan ABDA tidak bisa memberikan jaminan kepastian waktu perbaikan kendaraan tersebut.
Sebelumnya, pada tanggal 15 September 2017 dia mendatangi bengkel 9 Naga Emas untuk menanyakan kondisi daripada mobil miliknya yang sedang diperbaiki. “Saya ketemu langsung dengan Edy Rosmaedy, kepala bengkel. Saya melihat mobiil saya sedang dilakukan proses pendempulan pada all body yang terbuat dari plat, untuk progres pekerjaan pendempulan pada saat itu sudah mencapai progres 90 persen. Dari semua (all) body mobil yang terbuat dari plat tidak satupun diganti, melainkan hanya dilakukan repare (perbaikan) saja.
Dari keterangan kepala bengkel 9 Naga Emas, lanjut Yansyah, mobil tersebut sedang tahap proses pendempulan pada body mobil, untuk sparepartnya, pihak bengkel telah melakukan order ke toko sparepart di Bandarlampung. Alasan pihak bengkel adanya keterlambatan dalam proses pelaksanaan perbaikan kendaraan tersebut karena, ada keterlambatan penerbitan SPK (surat perintah kerja) dari ABDA. Yang memakan waktu tiga bulan lebih dari pengajuan estimasi sparepart yang pihak bengkel lakukan.
Sekitar awal Oktober dia mendapat telfon dari pihak bengkel yang mengatakan bahwa kendaraan miliknya selesai Kamis (12/10/2017). Pada tanggal 17 Oktober 2017 dia mendatangi bengkel bermaksud untuk mengambil mobil, tetapi betapa kecewanya ternyata kendaraan tersebut belum selesai 100% karena ada beberapa item sparepart interior yang belum terpasang, menurut keterangan pihak bengkel sparepart interior tersebut sedang dalam proses pengiriman.
Yang lebih mengecewakan, lanjut Yansyah ada beberapa item sparepart yang tidak diganti hanya direpare saja, diantaranya pintu depan kiri, roof (atap), tiang kaca sebelah kiri, tiang kaca sebelah kanan, vender kanan dan kiri, doortrim pintu kanan dan kiri, dan ada beberapa sparepart lainya.
Padahal dalama SPK yang dikeluarkan oleh pihak asuaransi ABDA pada tangal 14 Juli 2017 disebutkan total pagu anggaran untuk perbaikan kendaraan Rp61.400.000, untuk sparepat yang diganti sebanyak 52 item sparepart, satu item jasa perbaikan/pemasangan All body sebesar Rp 6.500.000.
Dari ke 52 nama item sprepart yang harus diganti diantaranya, pintu depan kiri, roof (atap), tiang kaca sebelah kiri, tiang kaca sebelah kanan, vender kanan dan kiri, doortrim pintu kanan dan kiri. Artinya sparepart tersebut diganti baru bukan di repare (diperbaiki) karna dalam SPK tersebut disebutkan nama-nama item part mobil yang akan diganti serta jumlah besaran anggaran biaya untuk perbaikan mobil tersebut.
“Kalu didalam SPK sparepart itu diganti, ya diganti dong, bukan direpare. Kalau yang dilakukan pihak bengkel dan ABDA tidak sesuai dengan SPK, kan sama saja dengan penipuan, yang dirugikan pastinya pihak pemegang polis. Apa bedanya dengan maling yang dilakukan pihak ABDA dan bengkel” keluh Yansyah.
Sebagai konsumen yang dirugikan Yansyah berharap, pihak bengkel 9 Naga Emas dan perusahaan asuransi kendaraan ABDA agar dapat melakukan pekerjaan sesuai dengan SPK yang telah dikeluarkan, serta memberikan konvensasi atas kerugian yang telah saya alami atas keterlambatan dalam proses perbaikan kendaraan saya, yang disinyalir akibat kelalaian maupun kesengajaan yang dilakukan pihak perusahan asuransi ABDA dan pihak bengkel.
Semua keluhan dan tuntutan kami, telah kami uraikan secara tertulis melalui surat somasi kepada Perusahan Asuransi ABDA cabang Lampung, dan telah kami kirim melalui email ke pihak perusahaan asuransi ABDA cabang Lampung tembusan ABDA pusat, Tutup Yansyah.
Edy Rosmaedy selaku kepala bengkel 9 Naga Emas ketika di konfirmasi pada tanggal 15 September 2017 di Kantornya menjelaskan, tiga hari dari mobil itu masuk kebengkel langsung kami kirimkan estimasi biaya kepada perusaahan ABDA pada tanggal 18 April 2017, akan tetapi SPK tersebut baru diterbitkan oleh ABDA pada tanggal 14 Juli 2017, selama tiga bulan mobil ini dibengkela kami tidak dilakukan perbaikan karna menunggu SPK dari ABDA.
Dari Esthimasi harga biaya dan sparepart yang kami ajukan ke pihak ABDA untuk diganti sebanyak 55 item sparepart dan upah jasa perbaikan/pemasangan All body dengan total anggaran sebesar Rp 74.393.500, sedang yang di setuji oleh ABDA melalui SPK yang dikeluarkan pada tanggal 14 juli 2017 yaitu, 52 item sparepart dan 1 item upah jasa perbaikan/pemasangan All body dengan total anggaran sebesar Rp 61.400.000, berdasarkan SPK sebanya 52 item sparepart tersubut dilakukan penggatian.
“Kami sudah bekerja sesuai dengan prosedur, adapun keterlambatan dalam pekerjaan yang kami lakukan salah satunya disebabkan oleh lamanya penerbitan SPK yang memakan waktu tiga bulan lebih, proses pekerjaan dari penerbitan SPK higa kini akan masuk tahap pelemir, karna proses pendempulan sudah hampi selesai, mungkin minggu depan mulai dilakuan plemir,” ujar Edy.
Pada tanggal 17 oktober 2017 ketika saya mengunjungi Bengkel 9 Naga Emas bersama Yansyah pemilk mobil untuk melakukan korscek pekerjaan perbaikan Mobil tersebut, mobil tersebut sudah diparkir didepan halaman Bengkel 9 Naga Emas dalam keadaan telah selesai perbaikan, setelah kami lakukan pengecekan kebagian dalam mobil tersebut masih ada sparepart interior yang belum diganti dan dipasang, setelah kami periksa pada body mobil tepatnya pintu sebelah kiri, atap, tiang kaca sebelah kiri, tiang kaca sebelah kanan, vender kanan dan kiri, doortrim pintu kanan dan kiri diduga tidak diganti melainkan hanya didempul dan diperbaiki saja,” ujar Angga yang merupakan kerabat Yansyah yang turut kebengkel pada saat itu.
“Kalau pintu, tiang kaca dan atap mobil itu diganti, pasti kalau kita ketok pake tangan bunyinya nyaring, bukan ngeredam kayak ada peredam aja, saya yakin itu akibat dempulan nya tebel, sehingga pintu yang terbuat dari plat tersebut tidak nyaring lagi bunyinya. Saya yakin body yang terbuat dari plat yang seharusnya diganti tidak diganti oleh pihak bengkel”, ungkap angga kepada Harian Pilar.
“Kami langsung menanyakan kepada Kepala bengkel Edy kenapa sparepart tersebut tidak diganti baru, Edy menjelaskan kepada kami bahwa pembelian sparepart ini, bukan urusan bengkel lagi melainkan telah diambil alih oleh pihak asuransi ABDA, hal itu berdasarkan revisi SPK yang dikeluarkan oleh ABDA pada tanggal 16 oktober , dalam SPK revisi itu yang menjadi tanggung jawab pihak bengkel hanyalah bumper FR Rp1.750 ribu dan jasa perbaikan/pemasangan all body Rp6.500 ribu, sedangkan pembelian sparepart yang lainya menjadi tanggung jawab pihak asuransi ABDA.
“Kami hanya mengambil jasa perbaiikan/pemasangan all body mobilnya saja, sedangkan sparepartnya menjadi tanggung jawab ABDA, itu sesuai dengan SPK revisi yang kami terima, jadi kalau mau nanya kenapa pintu, atap, tiang kaca kiri dan kanan serta beberapa sperpart yang tidak diganti sesuai dengan SPK tanggal 14 Juli 2017 tanyakan langsung pada pihak asuransi ABDA.” ujar Angga.
Dari keterangan Ali selaku kerabat Yansyah, bahwa yang dilakukan pihak bengkel dan ABDA terhadap tertanggung bisa dikatakan “penipuan berjamaah” soalnya dari sebelum dikeluarkan SPK revisi pada bulan 16 oktober 2017 oleh pihak asuransi ABDA kepada Bengkel 9 Naga Emas, pada tanggal 12 oktober 2017 mobil tersebut sedang dalam proses pendempulan pada pintu mobil dan tiang kaca sebelah kiri dan kanan serta keseluruhan body mobil yang terbut dari plat yang mengalami kerusakan (penyok). Untuk proses pendempulan yang dikerjakan oleh pihak bengkel pada saat itu sudah masuk pada progres kerja 95 persen, jadi kalau repaer yang dilakukan pada pintu, atap, tiang kaca dan yang lainya karna berdasarkan SPK revisi sudah jelas gak masuk akal.
“Saya menduga dugaan Semua body mobil yang penyok atau rusak yang terbuat dari plat tersebut tidak ada yang diganti melainkan hanya dilakukan perbaikan saja alias didempul. padahal dalam SPK yang dikeluarkan tanggal 14 juli 2017 disebutkan pintu depan sebelah kiri, tiang kaca kiri dan kanan serta atap atas dan beberapa item sparepart body yang penyok dan rusak diganti baru bukan direpaer saja, jadi menurut saya penipuan yang dilakukan itu memang sudah direncanakan sebelumnya oleh pihak Bengkel dan ABDA” ujar Ali.
Saya berharap kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas atas Perusahaan Perasuransian di Negara ini, dapat menindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Perusaahan Asuransi ABDA Cabang Lampung, sehingga dapat memberikan efekjera bagi para perusahaan ABDA, dan menjadikan sebuah contoh bagi perusahaan perasuransian agar tidak melakukan kecurangan atau perbuatan yang melanggar undang-undang dan aturan yang mengatur tentang Perasuransian.
Sampai berita ini diturunkan Kepala Cabang Asuransi ABDA Lampung Susanti S, belum berhasil dimintai keterangan, (EP/Mar).
Sampai berita ini diturunkan pimpinan ABDA Cabang Lampung dan Bengkel 9 Naga Emas jalan raya Bay pas Way Halim Bandarlampung belum berhasil dikonfirmasi.
(Mar/Lis)








