Harianpilar.com, Lampung Utara – Dalam kurun waktu sekitar 1 bulan ini, Polres Lampung Utara (Polres Lampura) berhasil mengungkap 21 kasus dan mengamankan 34 tersangka yang terbagi dalam 2 tindak kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres AKBP Eka Mulyana Sik mengatakan dalam menjaga ketertiban kamtimnas di wilayah hukum Polres Lampung Utara dirinya berkotmitmen untuk menindak tegas tidak kejahatan.
“Beberapa tersangka yang sudah kita amankan curas 2, curamor 6,curat 6,anirat 1, pencabulan anak 2, dan Narkoba 17 orang,” ujar Kapolres saat di hadapan para pelaku.
Sedang barang bukti yang kita amankan dari tindak kejahatan tersebut,”R2 4, R4 1, uang Rp 600 ribu, gelang emas 10 gram, hp 1 unit, Sajam 1, sementara untuk BB Narkoba sabhu 26,90 gram, ganja 1,59 gram, extasy 8,5 butir dan uang tunai 3 juta,” pungkasnya dalam gelar press release pada, Sabtu (4/11/2017).
Untuk diketahui para tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(iswant /yoan)








