oleh

Jaminan Pensiun, 83.491 Buruh Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Sebanyak 1.083 Perusahaan di Provinsi Lampung telah mendaftarkan tenaga kerjanya sebanyak 83.491 orang untuk mendaptkan jaminan pensiun di BPJS kantor cabang (kacab) Bandarlampung.

Jaminan pensiun yang baru dilaunching oleh BPJS Kacab Bandarlampung pada Juli 2017 lalu belum tersosialisasikan keseluruhan.

Kepala bidang (Kabid) Pemasaran BPJS Kacab Bandarlampung, Aziz Muslim menjelaskan seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada jaminan pensiun, pegawai swasta sekarang juga bisa mendapatkan jaminan pensiun di BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan syarat sudah mengikuti tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu program jaminan kesehatan, jaminan tenaga kerja, dan jaminan hari tua.
“Kalau tidak mengikuti ketiga program itu mereka tidak bisa mendapatkan program jaminan pensiun,” ujarnya.

Ia menjelaskan perusahaan wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS ketenagakerjaan yang diatur dalam Kepres nomor 109 tahun 2013. Dalam kepres tersebut perusahaan yang mendaftarkan diri dibagi berdasarkan skala usaha.

“Bagi perusahaan menengah keatas wajib ikut empat program BPJS. Untuk perusahaan kecil cukup ikut tiga program, yaitu program jaminan kesehatan, jaminan tenang kerja dan jaminan hari tua, sementara untuk jaminan pensiun hanya opsional. Sementara untuk perusahaan mikro cukup ikut dua program yaitu jaminan kesehatan dan program tenaga kerja,”paparnya.

Dikatakannya,  usia tenaga kerja yang bisa mendapat jaminan pensiun tersebut adalah tenaga kerja usia 56 tahun.  “Tapi manfaat yang didapat bisa seumur hidup dengan pemberian santunannya berkala, ” tuturnya.

Adapun jumlah iuran jaminan pensiun itu, kata dia, jumlah iurannya 3 % dari upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Dari 3 % itu disharing menjadi 2 % ditanggung oleh perusahaan dan 1 % nya ditanggung oleh pekerja, ” jelasnya.

Selain melalui perusahaan, lanjutnya, program jaminan pensiun ini juga bisa diajukan secara mandiri. “Semua pekerja yang ada di Indonesia ini dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Baik pekerja formal atau pekerja informal. Pekerja formal itu adalah pekerja penerima upah (PU) misal kerja kantoran dan perusahaan,  kalau pekerja informal itu pekerja bukan penerima upah (BPU)  misal pedagang dan pengusaha,” urainya.

Jadi, menurutnya,  banyak manfaat yang diperoleh dari jaminan pensiun. “Karena jaminan pensiun ini bisa diwariskan ke ahli warisnya,  bisa ke istri atau ke anaknya,”  tukasnya. (Ramona/Mar)