Harianpilar.com, Bandarlampung – BPJS ketenagakerjaan cabang Bandarlampung mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk ikut ambil dalam mensosialisasikan jaminan kesehatan ketenagakerjaan kepada seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Lampung.
Pasalnya, berdasarkan data yang ada, dari 3.931.259 jumlah tenaga kerja di Lampung, baru 216.953 atau baru 5% jumlah tenaga kerja yang sudah terdaftar di BPJS.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandarlampung, Hery Subroto mengakui jumlah tenaga kerja yang terdaftar di BPJS masih sangat minim.
“Ini menjadi masalah yang memang harus diselesaikan bersama. Bagaimana para tenaga kerja ini dapat terdaftar di BPJS,” ujarnya pada forum komunikasi review implementasi program BPJS Ketenagakerjaan bersama insan pers dan serikat pekerja/buruh, di Hotel Grand Anugrah, Sabtu (28/10/2017).
Lanjutnya, masih banyak yang belum terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami punya dua cabang induk di Bandarjaya dan Bandarlampung dengan pekerja yang sudah terlindungi 195.476 jiwa. Dari 1 juta orang pekerja di Lampung hanya 20 persennya saja yang terlindungi. Sisanya 80 persen belum terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Dari jumlah pekerja formal dan informal sebanyak 1,5 juta jiwa formal dan 2,5 juta jiwa yang informal.
“Belum juga semuanya tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan. Karena ketika dalam perusahaan yang pertama dilihat selain gaji dan yang kedua adakah proteksi. Apalagi setiap pekerja kan memiliki resiko,” ungkapnya.
Sementara itu, Akademisi Unila, Dr. HS Tisnanta mengungkapkan, permasalahan ini sudah semestinya mendapat perhatian yanv serius dari pemerintah daerah dalam hal perlindunhan tenaga kerja.
“Pemerintah sebagai pengawasan seharusnya pemerintah tidak perlu menunggu laporan dari buruh, dari perusahaan harus proaktif. Dan saya melihat sikap proaktif ini yang belum ada dari pemerintah,” paparnya.
Terlebih, masih kata dia, saat ini Pemerintah Provinsi Lampung hanya memiliki 40 pengawas yang tugasnya untuk mengawasi ribuan tenaga kerja yang menyebar di kabupaten/kota se-Lampung.
“Ini yang juga menjadi problem yang memang harus segera diatasi,” kata dia.
Selain pemerintah, lanjutnya, Ombudaman yang merupakan lembaga pelayanan publik juga harus proaktif terhadap masalah ketenagakerjaan ini.
“Kalau tidak, serikat buruh bisa melaporkan ketidakikut sertaannya dalam ketenagakerjaan karena itu bagian yang penting,” tukasnya. (Ramona/Mar)









