Harianpilar.com, Bandarlampung – Forum Penegak Kehormatan Nahdlatul Ulama Lampung didampingi LBH NU secara resmi telah melaporkan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan ke Polda Lampung pada Selasa (24/10/2017) atas dugaan ujaran kebencian dan penghasutan.
Hal ini tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B-1208/X/2017/SPKT, Selasa (24/10/2017) terkait Bupati Lamsel Zainudin Hasan saat melakukan pidato peringatan hari santri nasional pada Minggu (22/10/2017) di lapangan Citra Karya Kalianda, Lamsel.
Adapun beberapa laporan yang disampaikan oleh Ketua Forum Penegak Kehormatan Nahdlatul Ulama Lampung, Muhammad Irfandi didampingi Ketua LBH NU Yudi Yusnadi ke Polda Lampung, pertama menyampaikan ucapan yang isinya menuduh saudara KH Said Aqil Siraj selaku orang yang memecah belah umat.
Kedua, menuduh saudara KH Said Aqil Siradj telah menghina para pendiri NU. Ketiga, menyatakan permusuhan dan ujaran kebencian kepada saudara KH Said Aqil Siradj.
Keempat, secara langsung menghasut pengurus cabang NU Lamsel untuk berdemo ke Jakarta untuk menurunkan saudara KH Said Aqil Siradj dan terlapor (Zainudin Hasan) sanggup dan bersedia membiayai demo tersebut.
“Kami melaporkan Zainuddin Hasan karena telah menghasut warga NU untuk melakukan aksi menurunkan KH Said Aqil Siradj.
Irfandi menegaskan, KH Said Aqil Siroj tidak pernah sama sekali menghina atau mengatakan pendiri NU dengan kata-kata yang diucapkan oleh Zainudin Hasan.
Dengan penghinaan itu, ia meminta kepada Polda Lampung, Zainudin Hasan segera ditangkap. “Semua yang dikatakan Zainudin itu bohong. Kami minta kepolisian segera proses Bupati Lampung Selatan secepatnya,” tegasnya.
Kapolda Lampung Irjen Suroso Hadi Siswoyo meminta masa tetap tenang dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum.
“Ya, nantinya akan kami tindak lanjuti atas laporan tersebut, ya memang tidak semua permasalahan harus dibawa ke meja hukum, oleh karena itu, tidak perlu dibesar-besarkan,” katanya, di Mapolda Lampung, Selasa (24/10/2017).
Mantan Dir Intelkam Polda Lampug ini menambahakan, dalam kasus ini pihaknya akan mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak dan kepada masa fron muda Nahdliyin diminta untuk bisa menahan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar ketertiban umum, terlebih melakukan pidana.
“Saat ini Polda Lampung, memiliki petugas Bhabinkamtibnas dan petugas Intelijennya, nantinya petugas yang membidangi fungsi tersebut akan melakukan sosialisisai dan pendekatan kepada warga Nahdliyin, sebagai langkah antisipasi meredam dari pihak kepolisian,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dilaporkan Forum Penegak Kehormatan Nahdalatul Ulama (FPK NU) Provinsi Lampung dikarenakan diduga telah menghina Ketua Umum PBNU KH Aqil Siradj. Massa dari FPK NU mendatangi Mapolda Lampung, Selasa (24/10/2017)
Ketua Forum Penegak Kehormatan NU Muhammad Irpandi mengatakan, kedatangannya bersama puluhan anggota FPK NU untuk melaporkan ujaran kebencian dan penghasutan yang dilakukan Bupati Lampung Selatan dalam pidatonya saat peringati hari santri beberapa hari yang lalu. (Mar)









