Harianpilar.com, Bandarlampung – Ganti rugi tanah untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) diduga kuat sarat mainan. Hal itu terlihat mulai dari banyaknya lahan yang mendapat dua nilai ganti rugi, hingga tidak di berikannya rincian ganti rugi kepada masyarakat.
Seperti yang terjadi pada warga yang lahannya terkena pembangunan JTTS di Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Didesa ini banyak warga yang hanya memiliki satu lahan tapi mendapat dua nilai ganti rugi. Indikasi adanya permainan juga diperkuat oleh nota nominative angka besaran dana yang diterima warga ditulis dengan tangan, tidak diprint out. Warga juga tidak menerima foto kopi rincian dana yang mereka terima dan beberapa berkas lainnya sebagaimana yang disyaratkan panitia terkesan ditutup-tutupi.
Ketua Badan Peneliti Aset Negara Aliansi Indonesia Provinsi Lampung, Mistorani, mengatakan, dalam proses ganti rugi pembangunan JTTS memang banyak ditemukan kejanggalan. Mistorani mencontohkan, warga bernama Slamet Saputra hanya memiliki satu lahan. Namun, mendapat dua nilai ganti rugi yakni dengan kode 8.95/9 dengan dana ganti rugi sebesar Rp107.082.131 dan dengan kode 2207 sebesar Rp423.391.792.238.
“Padahal Slamet Saputra hanya memiliki satu bidang rumah yang berdiri diatas tanah pekarangan miliknya. Anehnya, warga disuruh membuat pernyataan diatas kertas bermaterai 6000 oleh Kepala Dusun 6 Reformasi Desa Tanjung Sari, Lasiman,” terangnya.
Surat pernyataan Slamet Saputra tertanggal 29 April 2017 itu menyatakan bahawa dirinya hanya memiliki satu rumah. Padahal, dalam lembar nominative milik Slamet Saputra terdapat dua besaran angka ganti rugi yang nilainya berbeda-beda itu.
Hal serupa juga di alami warga lainnya yakni Martini yang memperoleh dua nilai ganti rugi yakni dengan dengan kode 173/26/30 sebesar Rp120.319.229 dan kode 128/217/29 dan angka yang berbeda sebesar Rp69.954.000. Padahal Martini hanya memiliki satu rumah,”Namun dua disuruh membuat pernyataan dua kali, pada tanggal 1 Mei 2017 dan tangggal 29 April 2017. Semua isi surat pernyataan sama, agar warga mengaku memiliki satu rumah, padahal pada angka nominative tertulis dua nilai yang besarnya berbeda-beda. Ini luar biasa memang,” kata Mistorani.
Menurutnya, dari 256 warga Desa Tanjungsari yang rumahnya tergusur akibat pembangunan jalur JTTS sebanyak 166 sudah mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan, sisanya 86 belum memperoleh ganti rugi. Dari 166 warga yang hanya mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan, lanjutnya, ternyata belum menerima ganti rugi tanah.
Suroyo, warga setempat mengatakan, sebanyak 86 warga menolak menerima ganti rugi tanam tumbuh saja. Mereka menuntut Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengadaan Jalan Tol Bahauheni-Terbanggi Besar III, Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II M. Taufiqullah, ST.MT membayarkan ganti rugi tanahnya.
“Kami mendesak panitia Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II M. Taufiqullah, ST.MT menentukan besaran ganti rugi tanahnya juga, bukan hanya tanam bumbuh dan bangunan saja. Masalah realisasi pencairan gampang, yang penting tentukan dulu nilainya,” cetusnya.
Menurut Suroyo, warga tidak akan memperlambat proses pembangunan JTTS, warga malah sangat mendukung. Sebab dengan adanya jalan tol pembanguan di desanya juga sangat terasa. “Kami sangat mendukung pembangunan JTTS, tapi semua harus melalui proses tahapan demi tahapan. Karena disana ada hak warga. Maka dari itu, sebelum pembangunan dilaksanakan, hak warga harus diselesaikan dulu, biar semua berjalan lancar,” tukasnya.
Sebanyak 247 dari 256 warga Desa Tanjungsari yang terkena pembangunan jalur JTTTS sudah membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan ke kantor Dinas Pendapatan Lampung Selatan sebesar Rp22.118.88.
Kepala Dusun 6 Reformasi Desa Tanjung Sari, Lasiman, ketika di konfirmasi mengelak semua tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya. Berkali-kali dia mengaku tidak pernah menyuruh warga membuat pernyataan agar mereka mengakui hanya memiliki satu rumah. “Saya tidak pernah menyuruh warga membuat pernyataan,” katanya.
Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengadaan Jalan Tol Bahauheni-Terbanggi Bersar III, Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II M. Taufiqullah, ST.MT hingga berita ini di turunkan belum berhasil dikonfirmasi. (Maryadi)









