oleh

Hearing Batal Digelar, PMII Lamsel Kecewa

Harianpilar.com, Bandarlampung – PMII Lampung Selatan (Lamsel) merasa kecewa dengan kebijakan komisi V DPRD Lampung. Pasalnya, rapat hearing terkait pelayanan rumah Sakit Abdoel Moeloek (RSUD) yang melantarkan pasien antara pihak pasien dan PMII Lamsel dibatalkan digelar, tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Ketua PMII Lampung Selatan (Lamsel), Ahmad Sayuti mengaku kecewa dengan pembatalan rapat tersebut.

“Kami sangat kecewa dengan pembatalan rapat ini. Karena ini sudah diagendakan sebelumnya,” ujarnya di depan komisi V DPRD Lampung, Senin (23/10/2017).
Menurutnya, pembahasan Rapat tersebut sangat urgent untuk dibahas karena menyangkut keselamatan pasien.
“Jadi kasus pelantaran pasien ini sangat urgent sekali untuk dibahas,” terangnya.

Kendati dibatalkan, pihaknya tetap terus melakukan komunikasi dengan Komisi V untuk segera cepat menyelesaikan persoalan ini.
Lanjutnya, pihaknya juga berharap Komisi V bisa memfasilitasi untuk audiensi antara pihak RSUAM dengan pihak korban dan PMII sebagai pendamping.

“Jadi tadi kita juga sudah komunikasi dengan komisi V.  Dan kita diminta untuk memasukkan surat ke komisi untuk minta audiensi dan Kamis nanti diharapkan kita bisa audiensi dengan pihak rumah sakit, ” jelasnya.

Sebelumnya, ratusan mahasiswa dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII) Lampung Selatan, melakukan aksi solidaritas di kantor DPRD Lampung, Jumat (20/10/2017).

Dalam aksi ini, mereka meminta kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk memberi peringatan kepada Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUDAM) karena diduga melakukan pelayanan yang buruk kepada masyarakat miskin.

Ratusan mahasiswa ini langsung naik keatas Gedung DPRD Provinsi Lampung untuk bertemu wakil rakyat agar aspirasi yang mereka sampaikan dapat diteruskan.
“Kami meminta agar pihak Rumah Sakit meminta maaf secara tertulis dan terbuka apalagi masih teringat warga yang menggendong jenazah anaknya saat naik angkot dan satu lagi warga Lampung selatan saat berobat ke RSUDAM tidak langsung mendapatkan pelayanan, malah disibukan dengan persoalan administrasi,” ujar Korlap Fajri saat berorasi.

Menurut Fajri, mereka juga meminta agar pihak Pemerintah Provinsi Lampung mengawasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana yang diamanatkan UU No 39 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Kami berharap Komisi VDPRD Provinsi Lampung harus tegas kepada pemerintah untuk memperbaiki pelayanan dan meminta Gubernur Lampung harus mereformasi struktural birokrasi RSUDAM,” pungkasnya. (Ramona/Mar)