Harianpilar.com, Bandarlampung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, menyidangkan Toni Harianto, terdakwa kasus korupsi dana rehabilitasi sarana dan pra sarana Pasar Pagelaran, Kabupaten Pringsewu sebesar Rp76 juta pada tahun anggaran 2011 lalu.
Terdakwa terbukti telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang tindak pemberantasan korupsi.
Dalam sidang tanpa terdakwa (DPO) yang beragendakan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum Asido N menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp50 juta sub satu bulan.
“Memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp50 juta sub satu bulan,” katanya di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Selasa (17/10/2017).
Sebelumnya, perkara korupsi tersebut dilakukan bersama Ahzam Muhammad Zuhri selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Skretariat Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang saat itu menjabat sebagai pelaksana lapangan CV Adi Sejahtera pada kegiatan rehabilitasi sarana dan pra sarana Pasar Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
“Toni Harianto berperan sebagai pihak rekanan swasta rehabilitasi los terbuka Pasar Pagelaran, Pringsewu. Sedangkan Ahzam, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Skretariat Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang sudah divonis terlebih dahulu dengan kurungan penjara selama satu tahun dua bulan dan denda Rp50 juta sub satu bulan berperan sebagai pelaksana lapangan CV Adi Sejahtera pada kegiatan rehabilitasi sarana dan pra sarana Pasar Pagelaran, Kabupaten Pringsewu,” terangnya.
Diketahui, jaksa menetapkan A dan TH sebagai tersangka karena merugikan negara hingga Rp 80 juta. Diduga, proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai bestek. Mereka melakukan korupsi dana rehabilitasi sarana dan pra sarana Pasar Pagelaran, Kabupaten Pringsewu pada tahun anggaran 2011 senilai Rp137 juta. (Rung/Mar)









