Harianpilar.com, Bandarlampung – Satuan lalulintas (satlantas) Polresta Bandarlampung menggelar razia terhadap pengendara yang melintasi Jalan Raden Intan tepatnya di dekat lampu merah tugu Adipura Bandarlampung, Jumat (14/10/2017) sekitar pukul 16.00 Wib.
Dalam kegiatan tersebut Polisi berhasil menilang puluhan kendaraan sepeda motor yang kedapatan tidak membawa surat kendaraan dan tidak memakai helm pengaman saat berkendara.
Dalam razia itu, mereka tampak menurunkan puluhan personilnya untuk melakukan pengecekan terhadap surat-menyurat kendaraan, khususnya roda dua.
“Ini kegiatan rutin kita dalam menjalankan perintah dari Kapolresta Bandarlampung dan Kapolda Lampung,” kata Iptu Suwondo, perwira pengendali lalu lintas Polresta Bandarlampung dilokasi razia.
Menurutnya, selama ini pengendara roda dua masih banyak yang melanggar tertip berlalulintas, khususnya penggunaan helm. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan razia ini setiap hari di titik yang berbeda.
“Setelah kita sering lakukan razia rutin setiap harinya, Alhamdulillah sudah berkurang mereka yang sering tidak pakai helm,” jelasnya.
Tetapi, kata Suwondo, belakangan ini kasus yang sering terjadi yaitu pengendara tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-menyurat.
“Sekarang banyak yang tidak ada SIM atau STNK saat berkendara. Alasan mereka ketinggalan,” ujarnya.
Untuk itu, lanjutnya, kami terpaksa melakukan tindakan tegas kepada mereka. “Terpaksa kita lakukan penilangan kepada yang bersangkutan,” ujarnya. (Rung/Mar)









