oleh

Hari Ini, DPRD Tanggamus Bahas TKS

Harianpilar.com, Tanggamus – DPRD Tanggamus kembali akan menggelar sidang paripurna penandatangan kesepakatan  Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan 2017, hari ini, Senin (16/10/2017). Rapat paripurna dijadualkan setelah ditemukan titik temu antara pimpinan Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada saat dilaksanakan konsultasi.

Menurut keterangan Wakil Ketua DPRD Tanggamus, Rusli Soheh, Minggu (15/10/2017).bahwa  telah dilaksanakan rapat konsultasi antarpimpinan Banggar dan TAPD. Dalam rapat ini kemudian didapatkan kemufakatan sebagai sulosi agar penyusunan APBD Perubahan bisa dilanjutkan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanggamus membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tenaga Kerja Sukarela (TKS).

Diharapkan dengan dibentuknya Pansus TKS bisa mengurai polemik panjang kisruh tentang TKS yang menyebabkan alotnya kesepakatan antara Legislatif dan Eksekutif akibat TKS, sehingga berujung pada terhambatnya pengesahan APBD-Perubahan 2017.

Menurut Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Rusli Soheh, pembentukan Pansus TKS merupakan usulan dari sejumlah anggota dewan. Dalam hal ini, unsur Pimpinan DPRD. Kemudian usulan tersebut difasilitasi dan terbentuklah pansus yang dinamakan Pansus TKS.

“Pembentukan (pansus) ini atas usulan dari sekitar 20 anggota dewan. Maka kami dari unsur pimpinan memfasilitasi pembentukannya,” ujar legislator Partai Amanat Nasional itu saat dihubungi melalui via pnselnya, Selasa (10/10/2017).

Dari seluruh fraksi yang ada, kata Rusli, masih ada 3 fraksi yang belum mengirimkan perwakilannya ke dalam pansus tersebut, yaitu Fraksi Partai Golongan Karya (GOLKAR), Fraksi Hannas (Hanura-NasDem), dan Fraksi Kebangkitan Sejahtera (PKS-PKB).

“Sedangkan 5 fraksi lainnya sudah ada perwakilannya. Dalam sidang paripurna, Sekretaris Komisi III Hajin M. Umar ditunjuk sebagai Ketua Pansus,” jelas Rusli.

Terpisah, Hajin M. Umar membenarkan, bahwa tarik-ulur dan alotnya kesepakatan akibat TKS, akhirnya bermuara pada Pansus TKS. Dia menegaskan, situasi APBD-Perubahan 2017 yang terus-menerus “tersandera” akibat polemik TKS, harus segera dibereskan. Karena kalau berbicara soal APBD, itu artinya berbicara tentang kepentingan masyarakat Tanggamus.

“Bukan lagi bicara soal siapa untung atau siapa rugi. Sebagai awalan, yang ingin pertama saya sampaikan, jangan lahirnya Pansus TKS ini dipolitisir. Karena pansus ini murni untuk menuntaskan polemik soal TKS yang belakangan waktu ini terus menghambat pengesahan APBD-P. Jadi jangan sampai masyarakat justru apriori (curiga) dengan Pansus TKS ini,” tegas Hajin.

Ditanya lebih dalam terkait langkah dan upaya apa saja yang akan diambil Pansus TKS. Hajin enggan menjelaskan secara spesifik. Karena menurutnya strategi tindakan pansus bersifat rahasia. Jika dibuka ke permukaan publik, dikhawatirkan pihak-pihak yang ditarget oleh Pansus TKS bersiap-siap untuk menyelamatkan diri.

“Apa dan bagaimana strateginya, itu rahasia. Tapi yang pasti untuk langkah awal, kami akan panggil semua leading sector terkait masalah TKS ini. Dalam forum ini, kami akan ajak pihak terkait untuk berdiskusi dan dengar pendapat. Langkah berikutnya, kami akan konsultasi dengan lembaga yang lebih tinggi untuk mencari solusi dalam hal ini pada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, dan juga Pemprov Lampung,” jelas Hajin.

Lebih lanjut Hajin menegaskan, kisruh tentang TKS Kabupaten Tanggamus telah terjadi. Mau disesali sudah tidak ada gunanya, saat ini langkah yang paling penting adalah mencari jalan keluar terbaik untuk permasalahan tersebut. Solusi yang dicari juga tidak bisa sembarangan. Karena Pansus TKS juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan apakah solusi yang diambil melanggar hukum atau tidak.

Konsultasi Pansus TKS pada kementerian akan difokuskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 48.

“Pansus TKS sangat tidak ingin masalah ini terus-menerus menyandera dan menghambat pengesahan APBD-P 2017. Apalagi sekarang sudah terjadi dua kubu (pro-kontra) yang bisa memicu perpecahan. Jika APBD-P 2017 terus terhambat, bukan tidak mungkin APBD Murni 2018 juga akan tertahan. Karena ini saling berkaitan,” ungkap Hajin.

Disepakati bahwa jumlah penerima honorer tenaga kerja sukarela (TKS) disebutkan yaitu sebanyak 4.830 dengan anggaran sekitar Rp4,2 miliar.

Berdasarkan hasil konsultasi ini kemudian Badan Musyawarah (Banmus) menjadualkan kembali sidang paripurna secepatnya.
“Sidang paripurna besok merupakan yang ketiga kalinya kami jadualkan. Kegagalan sebelumnya disebabkan oleh masalah penyebutan penerima honor saja,” ujarnya. (Agus/Mar)