Harianpilar.com, Bandarlampung – DPRD Provinsi Lampung terus mendorong untuk di lakukan ukur ulang terhadap lahan milik PT Sugar Group Companies (SGC). Hal itu untuk memastikan mana lahan yang merupakan milik rakyat, hak milik ulayat, hak milik perusahaan dan hak wilayah.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Pattimura, mengatakan, pengukuran ulang HGU PT.SGC perlu di lakukan karena terdapat ketidak sesuaian data PT.SGC dan lahan masyarakat,“Ya kita (DPRD) bersama BPN akan ukur ulang ini sebagai salah satu instrumen dari hasil rapat pimpinan minggu lalu,” ujar Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung ini, Rabu (11/10/2017).
Untuk saat ini, lanjutnya, pihaknya sedang mengumpulkan bahan dan keterangan dari Pansus DPRD Tulangbawang, masyarakat dan lembaga-lembaga yang berhubungan dengan masalah ini.
“Pengukuran ulang ini guna menyelesaikan permasalahan lahan antara masyarakat dan perusahan SGC, karena tidak sesuai antara hak masyarkat yang telah diklaim oleh pihak SGC, ada hak ulayat dan tanah adat yang juga diklaim sebagai tanah perusahan,” terangnya.
Menurutnya, DPRD sudah beberapa kali rapat untuk menyelesaikan masalah ini.” Kita juga sudah ke BPN pusat agar masalah ini cepat terselesaikan. Yang menjadi masalah jangankan masyarakat petinggi seperti pemerintah provinsi, kabupaten dan DPRD tidak pernah mengetahui mana HGU yang sebenarnya, padahal seharusnya publik bisa mengetahuinya,” katanya.
Pattimura berharap apa yang menjadi hak masyarakat atas lahan itu diberikan.” Kita berharap masalah ini bisa terselesaikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat bisa diselesaikan, agar para investor bisa berinvestasi di Lampung dengan nyaman dan bisa mengetahui mana hak dan hukumnya sehingga tidak menjadi barang gelap,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Polemik dan sengketa lahan PT. Sugar Group Companies (SGC) sudah berlangsung lama. Bahkan konflik itu pada madio 2005 pernah memicu pertumpahan darah dan korban nyawa. Namun ‘silang sengkurat’ lahan perusahaan gula itu hingga kini belum tuntas.
Dari dokumen yang di peroleh Harian Pilar, diketahui ada perbedaan data luas tanah yang diusahakan PT. Garuda Pancha Artha (Sugar Group Companies/ SGC) dengan izin usaha yang diberikan oleh Bupati Tulangbawang pada tahun 2004.
Anehnya lagi, data luas tanah SGC juga berbeda dengan data yang ada di kantor PBB, BPN , dan yang ada di GPRS. Data yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulangbawang tanggal 08 Maret 2007 dengan total luas HGU Sugar Group Companies seluas 86.455,99 Ha.
Sementara, data dari kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi Lampung Utara perusahaan Sugar Group Companies membayar pajak perkebunan seluas : 105.091Ha dan PT. Garuda Panca Artha mengajukan izin usaha perkebunan seluas: 30.000 Ha.
Pada tahun 2011 masalah ini di bahas di Komisi II DPR RI karena Bupati Tuba saat itu Abdurahman Sarbini melaporkan masalah ini ke DPR RI. Dalam rapat dengar pendapat yang di pimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI saat itu yakni Drs.Abdul Hakam Naja, M.Si dan di hadiri oleh Anggota Komisi II saat itu yakni Ir. Basuki Tjahaja Purnama MM alias Ahok dan anggota DPR RI asal Lampung Drs. H. Fauzan Syai’e, terungkap bahwa Bupati Tulangbawang Provinsi Lampung mengadukan sengketa tanah di empat kecamatan Tulang Bawang kepada Komisi II DPR RI.
Tanah masyarakat di empat kecamatan di serobot oleh perusahaan Sugar Group Companies untuk dijadikan sebagai lahan perkebunan tebu. Kemudian, ada perbedaan data luas tanah yang diusahakan PT. Garuda Pancha Artha (Sugar Group Companies/ SGC) dengan izin usaha yang diberikan oleh Bupati Tulang Bawang pada tahun 2004. Data luas tanah SGC juga berbeda dengan data yang ada di kantor PBB, BPN , dan yang ada di GPRS.
Data yang dikeluarkan oleh kepala BPN kabupaten Tulangbawang tanggal 08 Maret 2007 dengan total luas HGU sugar group companies seluas 86.455,99 Ha. Data dari kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabuni Lampung Utara bahwa perusahaan Sugar Group Companies membayar pajak perkebunan seluas : 105.091Ha dan PT. Garuda Panca Artha mengajukan izin usaha perkebunan seluas: 30.000 Ha. Khusus tanah masyarakat hukum adat dari izin lokasi seluas 138.804 Ha dikurangi areal kawasan hutan 64.268,96 Ha(49.457.76 Ha masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tulang Bawang)= 74.636,04 Ha ini semua masuk wilayah Kabupaten Tulang Bawang, dengan demikian luas izin lokasi yang masuk wilayah Kabupaten Tulang Bawang (termasuk kawasan hutan) adalah seluas 124.092,80 Ha Badan Pertanahan Nasional RI (BPN RI) sebagai institusi yang berwenang dalam melakukan pengukuran tanah, sangat diharapkan berperan dalam menyelesaikan permasalahan perbedaan luas lahan yang dikelola dengan HGU yang dimiliki oleh perusahaan SGC.
Dalam rapat ini juga terungkap pada bulan februari 2005 terjadi konflik antara masyarakat dengan pihak perusahaan yang sampai menimbulkan pertumpahan darah bahkan korban nyawa. Untuk menyelesaikan masalah itu, pemerintah Kabupaten Tulangbawang mengajukan permohonan ukur ulang HGU yang dimiliki SGC agar tercipta situasi yang kondusif.
Akhirnya rapat ini menyimpulkan Komisi II DPR RI akan segera meminta BPN untuk melakukan gelar perkara dengan memanggil semua pihak- pihak yang terlibat dengan kasus tersebut. Dan bila dalam gelar perkara disimpulkan bahwa memang ada perbedaan luas lahan antara yang memiliki izin dan yang dikuasai pihak perusahaan, maka harus dilakukan pengukuran ulang.(Fitri/Maryadi)









