Harianpilar.com, Tanggamus – Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD-P 2017 kembali gagal dilaksanakan.
Penyebabnya karena tidak ada kesepakatan antara tim Badan Anggaran DPRD, dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Tanggamus. Hal yang mengganjal adalah persoalan Tenaga Kerja Sukarela (TKS).
Banggar menginginkan jumlah TKS yang dicantumkan dalam berkas KUA-PPAS sebanyak 4.830 sesuai advis Pemprov Lampung, sedangkan TAPD minta jumlah TKS tidak dimasukkan cukup nilai anggarannya saja sebesar Rp 4,091 miliar untuk pembayaran sampai akhir tahun anggaran.
“Jadi sampai akhir pembahasan masalah itu tidak ada kesempatan. Sedangkan dari tim banggar sudah diputuskan mengikuti advis provinsi, maka harus mencantumkan jumlah TKS 4.838. Hanya saja pihak eksekutif minta nilai anggarannya saja yang dicantumkan, jumlah angka TKS tidak perlu,” ujar Rusli Shoheh, Wakil Ketua DPRD, Jumat (6/10/2017).
Rusli Shoheh menambahkan, dasar banggar mengikuti advis karena jika melanggar maka melanggar hukum yakni PP 48 tahun 2005, sesuai dasar advis provinsi juga.
“Kami menilai jika advis hanya membolehkan 4.830 maka hanya itu, selebihnya tidak boleh. Kami ingin ada akuntabilitas dan transparasi anggaran yang digunakan,” terang Rusli.
Sementara itu Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan menjelaskan, pihak TAPD memiliki tanggapan berbeda soal advis provinsi. Sehingga memiliki alasan tidak perlu mencantumkan angka 4.830 TKS.
“Alasannya apa coba tanyakan ke eksekutif, pastinya kami tetap berpegang pada advis provinsi,” katanya.
Heri Agus Setiawan menambahkan, dengan gagalnya paripurna KUA-PPAS ini maka akan merapatkan bersama Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Nantinya bagaimana keputusan di Banmus itu yang akan dilaksanakan. Apakah akan membahas masalah ini lagi atau mengambil langkah lainnya.
Dalam hal ini Heri mengaku memang untuk pengesahan APBD-P sudah melewati batas waktu yakni 30 September. Namun pihak Pemprov juga mengerahui di Tanggamus sedang dilakukan pembahasan. Harapannya nanti APBD-P 2017 bisa diterima oleh pihak Pemprov Lampung.
“Kami yakin ini bisa ditolelir provinsi sebab kami juga membahasnya di sini,” katanya.
Ketua DPRD Heri Agus Setiawan mengaku apabila APBD-P 2017 gagal maka tidak ada perubahan pada APBD murni 2017. Namun untuk pendanaan guna pilkada yang ada dalam anggaran APBD-P tidak ada kendala.
“Itu untuk kepentingan nasional jadi pengeluaran boleh mendahului anggaran, jadi untuk kepentingan pilkada tidak ada masalah dan tetap bisa terselenggara. Kalau anggatan lain nanti coba dibahas lagi,” ujar Heri.
Untuk dana penyelenggaraan pilkada yang masuk dalam APBD-P yakni anggaran bagi Panwaslu Rp 1,5 miliar. Lalu untuk keamanan pilkada yang ditujukan ke Polres Tanggamus sebesar Rp 3,8 miliar, untuk Kodim Tanggamus Rp 200 juta.
Sementara itu Sekkab Tanggamus Andi Wijaya saat ditemui oleh Wartawan Harian Pilar hanya menjawab no coment untuk gagalnya paripurna KUA-PPAS dan masalah TKS. “No coment,” ujarnya.(Agus/Mar)









